Mei 2025, Pemkab PPU Targetkan Pelantikan CPNS dan PPPK

Berita, Daerah348 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditargetkan pada Mei 2025.

Proses pelantikan tersebut hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Badan Keuangan Negara (BKN) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

banner 336x280

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie saat ditemui media, Rabu (16/4/2025) mengatakan, rencana pelantikan CPNS dan PPPK di Kabupaten PPU akan dijadwalkan pada Mei 2025.

Ainie menyatakan, bahwa sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak BKN untuk diupayakan pelantikan CPNS dan PPPK di PPU dapat dilaksanakan lebih cepat, agar pada Mei SK pegawai sudah dapat diserahkan.

Ainie mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi dari BKN. Namun begitu Pemkab PPU tetap menargetkan bulan Mei, SK pegawai sudah dapat diserahkan, hal itu berdasarkan acuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji yang sudah diterima pegawai.

“ASN itukan di gaji secara terjadwal, artinya bulan Juni TMTnya itu sudah di gaji berarti satu bulan sebelumnya atau seminggu sebelumnya mereka (CPNS dan PPPK,Red) sudah kami serahkan SKnya untuk di gaji,” paparnya.

Ainie berharap, tidak ada perubahan waktu dari BKN mengingat waktu pelantikan sudah semakin dekat. Sehingga jadwal pelantikan CPNS dan PPPK diharapkan bisa tepat waktu.

Baca Juga :  Sungai Riko PPU Meluap, Kawasan Pemukiman Desa Bukit Subur Banjir

“Karena kemarin juga kami komunikasikan dan mendesak BKN, kami sampaikan supaya segera diterbitkan SK,” tambahnya.

Ainie menyatakankan, bahwa informasi dari BKN saat ini secara bertahap sudah mulai proses pengerjaan pembuatan SK termasuk NIP seluruh CPNS dan PPPK.

“Informasinya berangsur-angsur BPK sedang proses pengerjaannya,” imbuhnya.

Ia menyimpulkan, bahwa pelaksanaan tersebut belum terlambat, namun akan selalu diantisipasi.

“Selanjutnya SK sekaligus NIP dan lainnya akan kita serahkan kepada seluruh peserta CPNS dan PPPK pada saat pelantikan,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *