Legalitas Lahan Parkir, Kunci Genjot PAD dari Wisata Mangrove PPU

Advertorial, Berita528 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengambil langkah strategis yang menentukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Sorotan utama saat ini adalah percepatan proses pembebasan dan penilaian (aprasial) lahan di Kampung Baru untuk dijadikan area parkir resmi Wisata Hutan Mangrove PPU, salah satu destinasi unggulan daerah.

banner 336x280

Meskipun laporan menunjukkan tingkat kunjungan yang tinggi, terutama pada momen libur panjang dan hari besar keagamaan, potensi PAD dari retribusi parkir dan wisata belum dapat dimaksimalkan

“Untuk saat ini, Disbudpar PPU belum ada aset tanah kita. Jadi memang baru di bulan ini kita lakukan Penlok (Penetapan Lokasi) dan aprasial di Kampung Baru untuk lahan parkir,” kata Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Wisata Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, retribusi hanya dapat ditarik jika legalitas lahan sudah jelas milik pemerintah daerah. Sebagian besar area parkir yang digunakan saat ini masih berstatus hak milik masyarakat.

“Retribusi kan harus klir dulu. Mudah-mudahan ke depan selaras dengan Renstra kami, bisa ambil retribusi dari situ, karena saat ini belum memungkinkan retribusi ke destinasi kita karena masih ada hak milik masyarakat,” terangnya.

Pembebasan lahan ini dipandang sebagai kunci pembuka bagi Disbudpar untuk bergerak lebih leluasa dalam mengembangkan dan menata kawasan Hutan Mangrove. Lahan yang dibebaskan tidak hanya akan dijadikan area parkir yang representatif, tetapi juga membuka peluang untuk penataan lokasi yang lebih menarik dan indah bagi wisatawan.

Baca Juga :  Bupati PPU Ajak SKPD Aktif Cari Sumber Dana Pembangunan di Luar APBD

Juzlizar meyakini, begitu status lahan parkir menjadi milik Pemda secara hukum, pengembangan pariwisata akan semakin gencar, dan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD.

“Jika telah dilakukan pembebasan lahan secara klir, maka pemerintah daerah baru dapat bergerak leluasa untuk melakukan pengembangan, termasuk pengelolaannya dan nantinya bermuara pada peningkatan PAD dari sektor pariwisata,” tuturnya.

Keputusan untuk memprioritaskan legalitas aset ini menunjukkan komitmen PPU untuk membangun fondasi pariwisata yang berkelanjutan. Legalitas aset memberikan kewenangan penuh bagi Pemda untuk menarik retribusi, yang merupakan instrumen penting untuk membiayai pemeliharaan, peningkatan fasilitas, dan promosi destinasi wisata di masa depan.

“Sehingga pemerintah daerah punya kewenangan menarik retribusi dan bakal berdampak pada PAD,” tandas Juzlizar. (Adv)

banner 336x280