Kacamatanegeri.com, PENAJAM- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir menyatakan, kegiatan seremonial kepemerintahan sebaiknya dapat dilaksanakan di tempat resmi seperti perhotelan yang ada di wilayah PPU.
“Pengendalian belanja ini, kalau terkait dengan kegiatan-kegiatan seremonial, kalau selama itu memang prioritas dan perlu dilakukan di daerah PPU,” ujarnya, Minggu (15/6/2025)
Muhajir menekankan, kegiatan yang bersifat seremonial yang menggunakan tempat atau hotel, seharusnya digelar di lingkungan Kabupaten PPU, bukan di luar daerah.
“Artinya kegiatan-kegiatan yang seremonial seperti itu yang menggunakan tempat, hotel dan sebagainya, harusnya di lingkungan area Penajam, tidak di luar,” tambahnya.
Muhajir menjelaskan, mengenai adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyampaikan keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait lesunya bisnis perhotelan. Karena tidak ada kegiatan pemerintahan menggunakan jasa hotel.
“Kalau misalnya memang ada surat edaran dari Kemendagri karena keluhan PHRI, terkait dengan banyaknya karyawan yang diberhentikan akibat tidak bergeraknya bisnis perhotelan ya silahkan digelar,” tuturnya.
Namun demikian, Pemkab PPU telah mengarahkan agar seluruh kegiatan dilaksanakan di dalam wilayah kabupaten.
“Kami Pemkab PPU mengarahkan kegiatan pemerintahan itu dilaksanakan di PPU,” tegasnya
Menurutnya, di PPU fasilitas hotel sudah cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Saat ini di PPU ada hotel yang mumpuni, yakni Penajam Hotel, Hotel Ika, dan sebagainya,” imbuhnya.
Muhajir menambahkan, kegiatan penting yang bersifat seremonial dan memerlukan tempat yang memadai seperti perhotelan masih bisa dilakukan, selama masih menyesuaikan anggaran yang ada.
“Silahkan kalau misalnya memang ketersediaan anggaran itu ada, kemudian itu harus dilaksanakan karena kondisi tempat. Ya kami menyampaikan bahwa dilaksanakannya di hotel yang berada di Kabupaten PPU,” tutupnya. (*/ant/dwn/adv)