KPU PPU Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita, Politik106 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Rapat dipimpin Ketua KPU, Ali Yamin Ishak, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (9/1/2025).

Adalah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih periode 2025-2030.

banner 336x280

Ali Yamin Ishak mengatakan, berdasarkan surat dinas dari KPU Republik Indonesia (RI) yang diterima KPU PPU pada Kamis (6/1/2025), maka diinstruksikan agar KPU di masing-masing daerah yang tidak ada perkara hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi(MK) seperti yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang di keluarkan oleh MK, maka diharuskan untuk segera melaksanakan penetapan melalui rapat pleno paling lambat tiga hari setelah surat dari KPU RI dikeluarkan atau sudah diterima KPU di masing-masing daerah.

“Jadi paling lambat tiga hari ke depan yakni, Kamis (9/1/2025), akhirnya kita memutuskan untuk melaksanakan rapat pleno untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ucapnya.

Ali menerangkan, KPU akan meneruskan hasil rapat pleno penetapan ini kepada DPRD PPU, kemudian dari DPRD melalui Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, akan melanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik.

“Untuk pelantikan sendiri memang belum ada Peraturan Presiden (Perpres) baru yang keluar, tapi memang santer hingga hari ini kami menerima informasi, kemungkinan besar pelantikan akan dilaksanakan serentak Maret 2025, walaupun Perpres 80/2024 itu belum dicabut,” ulasnya.

Disebutkan, Perpres tersebut mencantumkan jadwal pelantikan Gubernur pada 7 Februari 2025 serta pelantikan Bupati dan Walikota pada 10 Februari 2025.

“Jika dimintai informasi, ya kami masih merujuk Perpres 80/2024 tapi ada banyak isu yang beredar dari pemerintah khususnya Komisi II DPR RI, diinginkan (pelantikan) pada Maret, setelah sidang akhir pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi pada 11 Maret 2025,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dia terima, DPR RI menganggap pentingnya prosesi pelantikan dilaksanakan secara serentak, mengingat proses Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak.

“Tugas kami terakhir itu besok untuk menyampaikan hasil pengusulannya kepada DPRD PPU. Setelah itu KPU sudah tidak lagi terlibat dalam proses pelantikan, itu sudah kewenangan eksekutif, khususnya Kemendagri,” tambahnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *