Komitmen Untuk Perlindungan Konsumen, Dinas KUKM Perindag PPU Rutin Jalankan Layanan Tera Ulang Timbangan

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus menjalankan layanan tera ulang timbangan dan alat ukur lainnya sebagai bagian dari layanan berkala yang wajib dilakukan setiap tahun sekali.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto mengatakan, hal itu wajib dilakukan sebagai kalibrasi alat timbangan seperti di pasar-pasar yang ada di PPU.

banner 336x280

“Kalau tera ulang itu layanan berkala dan itu wajib. Bagi pelaku usaha sebenarnya wajib melakukan tera ulang setiap tahun sekali,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025)

Margono menyampaikan, kegiatan tera dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai titik di wilayah PPU.

“Layanan jalan terus setiap hari, semua timbangan yang berkaitan dengan ukuran-ukuran itu semuanya ditera setiap tahun sekali,” tambahnya.

Menurutnya, kegiatan tera tidak hanya terfokus pada sektor tertentu seperti sawit, namun menyeluruh ke semua jenis alat ukur.

“Tidak hanya sawit. Semua timbangan, ditera setiap tahun sekali,” ucapnya.

Margono mengakui saat ini masih terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan tera, terutama terkait keterbatasan jumlah petugas.

“Untuk saat ini memang kita terbatas untuk petugas teranya, kita baru punya dua petugas,” katanya.

Seharusnya kata Margono, jumlah petugas perlu ditambah agar layanan tera bisa lebih optimal menjangkau semua pasar.

“Lima orang petugas mungkin sudah bisa melayani dan menjangkau semua yang berhubungan dengan timbangan,” jelasnya.

Margono juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tera, sering ditemukan alat ukur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun hal tersebut dianggap sebagai hal yang wajar terjadi akibat pemakaian rutin selama setahun.

“Justru dengan tera itulah semua bisa sesuai dengan ketentuan yang seharusnya,” imbuhnya.

Margono menegaskan, bahwa pihaknya melakukan perbaikan terhadap alat ukur yang tidak sesuai. “Kalau layanan tera itu memperbaiki, bahkan pelaku usaha pun punya kewajiban untuk memperbaiki,” tegasnya.

Margono menambahkan, bahwa adanya selisih pada alat ukur atau timbangan bukan sesuatu hal yang disengaja, namun itu biasa terjadi akibat masa pemakaian sehingga perlu dilakukan normalisasi atau kalibrasi ulang.

“Setiap pelaku usaha punya kewajiban bermohon ke Dinas KUKM untuk ditera ulang alat ukurnya setiap tahunnya,” tutupnya. (*/ant/dwn/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *