Komitmen Dinas Perikanan PPU Bantu Nelayan Miliki “STNK” Kapal Gratis

Advertorial, Daerah48 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perikanan terus berkomitmen memfasilitasi nelayan tangkap untuk dokumen PAS kecil, yakni surat tanda keabsahan kepemilikan kapal.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Lomo Sabani, mengatakan program untuk “STNK” kapal nelayan tradisional masih menjadi prioritas dalam program kerjanya.

banner 336x280

“Pengurusan PAS kecil gratis dalam setahun hanya satu kali,” kata Lomo, Rabu (16/7/2025).

Untuk diketahui, medio Juni lalu Dinas Perikanan yang berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Penajam serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pengurusan PAS kecil gratis.

Telah menyasar 120 kapal nelayan tradisional yang tersebar di pesisir Kabupaten PPU. Di kawasan Muara Tunan, Kelurahan Tanjung Tengah dan Pelabuhan Batu, Kelurahan Penajam.

“Adapun data daftar tunggu saat ini untuk pengurusan PAS kecil sekira 20 unit kapal nelayan,” jelas dia.

Volume kapal yang dilakukan lanjut Lomo, pengurusan masing-masing di bawah volume 3 Gross Tonnage (GT) dan 6 GT. Kelengkapan keabsahan menjadi hal wajib dimiliki bagi nelayan tradisional.

Tentunya program yang tak dipungut biaya itu, alias gratis ini akan memberikan banyak manfaat bagi nelayan. Tak hanya sekadar sebagai bukti keabsahan kepemilikan kapal secara legalitas, namun juga aksesibilitas dan rasa aman saat melaut.

Baca Juga :  Distan PPU Bawa Petani dan PPL Belajar Pertanian Padi Organik di Sleman

Kepemilikan PAS kecil yang berlaku seumur hidup juga membantu nelayan yakni memudahkan dalam kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, apabila menjual kapalnya dan kembali memiliki kapal ukuran berbeda maka harus mengurus untuk untuk diterbitkan PAS.

“Kami selalu siap memfasilitasi nelayan untuk mengurus dokumen kapal yang seharusnya memang dimiliki. Nantinya permohonan dari nelayan difollow-up ke KSOP dan Dinas Perikanan Provinsi Kaltim untuk dilakukan pengukuran kapal,” tutup Lomo. (dwn/adv/yam)

banner 336x280