Ketidakpatuhan Administrasi PT Silog Terungkap Pasca 3 Pekerja Tewas

Advertorial, Berita39 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Akhirnya ketidakpatuhan administrasi PT Semen Indonesia Logistik (Silog) sebagai subkontraktor baru terungkap.

Salah satunya masalah belum terdaftarnya ratusan pekerja secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU. Hal ini mengemuka pasca tewasnya tiga pekerja di proyek  Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terjadi, Selasa 28 Oktober 2025 lalu.

banner 336x280

Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani, mengatakan perusahaan yang sedang disorot karena kasus kecelakaan kerja fatal ini, terbukti belum mendaftarkan sejumlah kewajiban normatif dan administratifnya kepada dinas.

“PT Silog ini belum mendaftarkan, dari segi perizinannya, bangunannya, tenaga kerjanya, BPJS, segi peraturan perusahaannya, segi kerja sama di antara karyawan dan perusahaan belum mencatatkan pada kami,” ucap Marjani, Kamis (6/11/2025)

Marjani menyoroti keras masalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut bahwa dari sekitar 163 karyawan PT Silog, sebagian besar, atau bahkan seluruhnya, belum terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan dan belum melaporkannya ke Disnakertrans, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Menurut Marjani, secara normatif, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib mengesahkan peraturan perusahaan, termasuk struktur gaji (sesuai UMK atau belum) dan kesepakatan kerja. “Karyawannya sekira 163, itu belum terdaftar,” jelasnya.

Konsekuensi langsung dari kelalaian ini telah terlihat dalam kasus tiga pekerja yang tewas tertimbun galian. Marjani memaparkan bahwa karena korban tidak memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh hak dan santunan menjadi beban penuh perusahaan.

Baca Juga :  Ratusan Honorer PPU Gelar Aksi Damai Soal PPPK Penuh Waktu

“Yang menjadi beban perusahaan itu terhadap kecelakaan, ada santunan dan semua, karena tidak bisa dikaitkan dengan BPJS, karena tidak memenuhi syarat, itu tanggung jawab perusahaan,” imbuhnya.

Kecelakaan Kerja Jadi Awal Kelalaian Terkuak

Disnakertrans mengungkapkan bahwa PT Silog telah beroperasi sejak Agustus, namun baru diketahui bermasalah setelah adanya laporan kecelakaan kerja. Menurut Marjani, secara normatif, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib mengesahkan peraturan perusahaan, termasuk struktur gaji (sesuai UMK atau belum) dan kesepakatan kerja.

Mengenai sanksi, Marjani memastikan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi, terutama karena pelanggaran administrasi yang sudah nyata.

Marjan menyayangkan minimnya koordinasi dari PT Silog, termasuk ketiadaan papan nama dan kantor yang dilaporkan secara administrasi.

Menyikapi status PT Silog sebagai subkontraktor dari BUMN, Disnakertrans telah menyampaikan saran tegas kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan selaku pemberi kerja.

“Kami menyarankan pada Pertamina kedepannya, dan kami semua sepakat menyarankan lebih hati-hati, lebih selektif, dipenuhi persyaratan-persyaratan normatif, administrasinya itu harus disepakati,” katanya.

Saat ini, pihak Pertamina dan PT Silog telah menyanggupi untuk berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban administrasi ini. Marjani berharap, kesanggupan lisan ini segera diwujudkan, termasuk mengurus perizinan kantor di dalam site proyek, agar koordinasi dapat berjalan lancar jika terjadi masalah di kemudian hari.

Di tempat yang sama, Perwakilan PT Silog Divisi Konstruksi, Rendra Sanjaya mengatakan, saat ini seluruh pekerja telah didaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Terkait kantor perwakilan di daerah kerja akan berkoordinasi dengan Disnakertrans PPU.

Baca Juga :  Bersua Persipal, Persiba Balikpapan Bidik 3 Poin Perdana

“Kalau kantor wilayah kami lagi komunikasikan dengan Disnakertrans. Yang dimaksud kantor seperti apa, kami tak punya kantor, kecuali yang ada di dalam site (RDMP). Tapi kalau regulasinya menyatakan kami mendaftar, ya kami akan daftarkan. Karena informasi kantornya tak mesti kantor bangunan, kantor kontener dalam site itu bisa didaftarkan,” tutur Rendra. (adv)

banner 336x280