Kesultanan Paser Desak Disdikbud Segera Tuntaskan Hasil Fasilitasi Perda Pelestarian Adat Istiadat

Berita, Daerah24 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PASER – Kesultanan Paser mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser agar segera menyelesaikan tindak lanjut hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kesultanan Paser dalam mendorong percepatan lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelindungan dan pelestarian adat istiadat di Kabupaten Paser.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi No: 03/PM-KS PASER/VII/2026 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Keadatan Kesultanan Paser, Aji Luqman Panji, S.PdI.,M.Pd, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser No B/100.3/1070/HKM tentang Penyampaian Informasi terhadap Raperda Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser telah menyurati sebanyak tiga kali kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser agar segera melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yakni :

  1. Surat Nomor : 100.3/132/2024/HKM Tanggal 28 Mei 2024;
  2. Surat Nomor : T100.3/2341/2024/HKM Tanggal 23 Desember 2024;
  3. Dan surat Nomor : T100.3/1397/2025/HKM Tanggal 15 Juli 2025

Dalam suratnya, Kesultanan Paser meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti hasil fasilitasi yang telah disampaikan sehingga proses penyempurnaan Raperda dapat diselesaikan tanpa penundaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tahapan pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah dapat segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perdana Menteri Keadatan Kesultanan Paser, Aji Luqman Panji, S.PdI.,M.Pd menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan nilai-nilai adat, tradisi, kelembagaan adat, serta warisan budaya Kesultanan Paser sebagai bagian dari identitas masyarakat dan kekayaan budaya daerah.

Kesultanan Paser berharap Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku perangkat daerah yang menangani urusan kebudayaan, dapat menunjukkan komitmen nyata dengan segera menyelesaikan tindak lanjut atas hasil fasilitasi tersebut.

Dengan demikian, proses pembentukan Peraturan Daerah tidak berlarut-larut dan dapat segera memasuki tahapan pembahasan akhir hingga penetapan.

Kesultanan Paser juga menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam setiap tahapan penyempurnaan materi muatan Peraturan Daerah tersebut.

Diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemberdayaan adat istiadat Kesultanan Paser bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (*/dwn)