Jelang Pengambilalihan Pasar Petung 2028, Pemkab PPU Soroti Tunggakan Pengelola dan Opsi Perpanjangan Kontrak

Advertorial, Berita, Daerah1534 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pasar Petung dijadwalkan akan resmi diserahkan dan menjadi aset penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) setelah masa perjanjian kerja sama pengelolaan selama 30 tahun berakhir pada tahun 2028 mendatang.

Namun, menjelang proses pengambilalihan tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada sejumlah persoalan krusial, mulai dari kewajiban finansial pengelola yang belum tuntas hingga maraknya transaksi jual beli blok pasar.

banner 336x280

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan salah satu masalah utama yang perlu dituntaskan adalah persoalan utang penunggakan kewajiban oleh pihak pengelola kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Berdasarkan catatan DPRD PPU, pengelola disebut masih memiliki tagihan sekitar Rp500 juta yang belum ditunaikan kepada pemerintah daerah selama puluhan tahun.

“Utang Pasar Petung itu masalah antara pengelola dengan Bapenda. Menjelang akhir perjanjian antara Pasar Petung dengan pemda ini memang menjadi agak rumit dan cukup ulet,” ujar Mudyat, Rabu (21/10/2026).

Mudyat menegaskan, pemerintah daerah wajib mengambil alih kembali aset Pasar Petung sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja sama. Penarikan aset ini sangat penting guna menghindari risiko persoalan hukum di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.

“Sesuai perjanjian, setelah 30 tahun pengelolaan, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab PPU. Hati-hati, kalau pemerintah tidak menarik kembali pasar itu, malah Pemda nanti yang bisa kena persoalan perdata atau pidana, karena bentuk perjanjian awalnya hanya pengelolaan aset untuk diserahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  KAHMI dan FORHATI PPU Digandeng Pemkab untuk Percepatan Pembangunan

Selain persoalan tunggakan utang, DPRD PPU sebelumnya turut menyoroti efektivitas pengelolaan fasilitas dan aset pasar agar dapat dioptimalkan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sorotan tersebut mencuat seiring adanya aksi penyegelan sejumlah ruko di kawasan pasar oleh pihak perbankan akibat ketidakpahaman atas status kepemilikan aset, serta masih berlangsungnya praktik jual beli blok pasar meski masa kerja sama sudah di ujung tanduk.

Terkait kemungkinan perpanjangan kerja sama dengan pihak ketiga, Mudyat menyampaikan, pihak Pemkab PPU tidak menutup pintu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa syarat dan ketentuan kontrak kerja sama tentu akan berubah secara mendasar.

“Bukan kita tidak ingin memperpanjang, tetapi syaratnya tentu saja berubah. Dulu kerja sama dilakukan saat statusnya belum menjadi aset Pemda, sedangkan nanti aset tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkab. Memperpanjang kerja sama harus punya alasan yang tepat dan jelas, serta kontribusi untuk PAD daerah harus jauh lebih besar ketimbang sebelumnya,” kata Mudyat.

Di sisi lain, Pemkab PPU hingga kini belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar untuk mengelola operasional pasar secara mandiri. Jika pemerintah daerah memutuskan untuk mengelola Pasar Petung sendiri tanpa pihak ketiga, pembentukan UPTD Pasar menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera disiapkan.

Saat ini, pihak Pemkab PPU bersama Sekda telah diminta oleh pimpinan DPRD PPU untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap kegiatan di Pasar Petung, guna memastikan kelancaran transisi aset dan optimalisasi pendapatan daerah. (Adv)

Baca Juga :  Studio Nge Live Yukz PPU, Bertransformasi Jadi Pusat Aktivitas Digital UMKM

banner 336x280