Informasi Penting Dinas Pertanian PPU, Jika Terjadi Praktik Jual Beli Pupuk Bersubsidi Segera Laporkan

Advertorial, Daerah40 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Trasodiharto mengimbau, kepada seluruh warga, khususnya petani, untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Hal itu terkait adanya temuan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual keluar daerah, oleh anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Babulu, pada Mei 2025.

“PPU saat ini mendukung swasembada pangan, program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekiranya petani bisa memanfaatkan, menggunakan, dan tentunya tepat sasaran dalam rangka meningkatkan produksi gabah,” ujarnya Andi Trasodiharto, Kamis (29/5/2025).

Andi menekankan, bahwa pupuk bersubsidi diberikan oleh pemerintah untuk menunjang kesejahteraan petani.

“Janganlah terjadi lagi jual sana jual sini. Harapan saya lakukan penertiban saat pendistribusian supaya nanti petani bisa merasakan dukungan pemerintah,” harapnya.

Menurut Andi, petani bisa sejahtera tentunya memperhatikan beberapa aspek. Salah satunya memanfaatkan dengan tepat guna, tepat sasaran, tepat dossis, daripada pupuk yang sudah disubsidikan kepada petani.

“Kalau padinya diberikan pupuk yang bagus, tentu hasilnya juga akan meningkat,” tambahnya.

Andi menerangkan, terkait aturan penjualan pupuk bersubsidi hanya boleh dijual oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi, yaitu produsen, distributor dan kios.

Sementara petani hanya berperan sebagai pengguna dan tidak diperbolehkan menjual pupuk tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sesama petani yang saling membantu.

“Petani itu pemanfaat terakhir, tidak boleh menjual. Kalau sama-sama petani saling membutuhkan, boleh saja,” jelasnya.

Andi memaparkan, Dinas Pertanian PPU akan melakukan verifikasi ulang data petani yang tercatat dalam sistem elektronik Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Dinas Pertanian harus lebih selektif, kalau memang tidak bertani, tidak perlu dikasih, itu solusi antisipasinya,” terangnya.

Andi menanggapi, adanya oknum yang pernah terdaftar dalam kelompok tani, namun kini sudah tidak aktif jadi petani, namun tetap menerima bantuan pupuk bersubsidi.

“Kami tetap akan menertibkan kasus-kasus seperti ini, terutama nanti kita akan melibatkan pihak terkait untuk melakukan pengecekan ke kios-kios,” ungkapnya.

Andi menyebutkan, bahwa pengawasan akan dilakukan pada data kuota pupuk per kios yang ada disetiap kecamatan, terkait kuota dan jumlah yang sudah diambil, serta alokasinya.

“Sangat ironis sekali sampai keluar Kabupaten PPU, ini sudah melanggar aturan. Setiap kecamatankan punya kuota,” tutupnya. (*/ant/adv/dwn)