Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Penumpang Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Muchlisa yang tenggelam Senin (5/5/2025) lalu mengeluhkan ganti rugi kendaraan dan barang berharga milik penumpang yang ikut tenggelam.
Khususnya ganti rugi dengan pihak PT Sadena Mitra Bahari, yang hingga 3 pekan berlalu sejak kejadian belum ada kejelasan.
Dessy Astriana salah satu penumpang yang menyesalkan tuntutan ganti rugi barang kesayangannya yang ikut karam dalam mobil Honda Brio AA 1407 MN.
“Laptop kantor dan tab serta sejumlah aksesori mobil ikut tenggelam. Total kerugian sekitar Rp 27 jutaan,” kata Dessy, Minggu (18/5/2025).
Kekecewaan Dessy mencuat setelah pihak PT Sadena Mitra Bahari hanya mengganti uang sebesar Rp 2 juta per korban, sebagai tali asih. “Ganti ruginya berupa tali asih. Kami sangat kecewa,” keluh Dessy.
Dessy dengan tegas akan menuntut atas kerugian yang tidak sebanding ini. “Saya akan menuntut, kalau perlu pakai pengacara sekalian,” tegasnya.
Apalagi sejak kejadian tenggelamnya kapal fery Ia masih trauma. “Saya masih trauma kalau mengingat kejadian,” katanya.
Yang membuatnya trauma, karena mengalami pendarahan saat diperiksa tim kesehatan usai kejadian. Hingga mengakibatkan keguguran. “Rabu 14 Mei lalu saya keguguran, ini masih pemulihan setelah kuret,” ucapnya lirih.
Menurut Dessy klaim kerugian yang diberikan PT Sadena Sadena Mitra Bahari tidak sebanding dengan klaim asuransi kendaraan yang diberikan PT Jasa Raharja. “Dengan Jasa Raharja sudah ada kejelasan, namun masih proses pengajuan di manajemen” katanya.
Kejelasan itu ada, kata Dessy, karena dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Jasa Raharja pada Rabu 14 Mei 2025.
“Dipertemuan itu hadir juga perwakilan PT Sadena Mitra Bahari, namun dari pertemuan itu belum ada kesepakatan yang jelas hingga akhirnya kami semua diinformasikan melalui whatsapp grup klaim korban dengan hanya mendapat tali asih sebagai ganti rugi. Semua teman-teman korban kecewa,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Muhammad Abdillah, sopir Hino 500 Longbet berwarna hijau, B 9782 KXV.
“Tentunya saya sangat kecewa dengan apa yang sudah dijanjikan PT Sadena Mitra Bahari, tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami,” kata Abdillah.
Menurutnya, kendaraan yang tenggelam bukan miliknya, tapi milik PT Baraka Saranatama, perusahaan kargo tempatnya bekerja.
“Dampaknya saya jadi tidak bisa bekerja dikarenakan unit yang saya pakai untuk menghidupi keluarga dan itu satu-satunya mata pencahariannya,” ucapnya.
Hingga saat ini, dirinya merasa kecewa karena ada uang hasil jerih payahnya ikut tenggelam dalam kendaraan. “Ada uang cash yang tertinggal sebesar Rp 6,4 juta, uang itu untuk keperluan anak dan istri dirumah,” keluhnya.
“Dan saya bingung dengan adanya informasi keputusan nominal ganti rugi pribadi hanya berupa tali asih sebesar Rp 2 juta yang di berikan PT Sadena Mitra Bahari,” sambungnya.
Diceritakan, sejak peristiwa tragis itu, dirinya tidak memiliki pemasukan, belum lagi kerugian perusahaan tempat bekerja, yang nominalnya tidak sedikit karena barang dibawa adalah barang-barang cargo.
“Semoga kekecewaan ini, pihak terkait ataupun dari pemerintahan bisa melihat dan langsung ikut andil dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.
Tidak hanya kecewa akan ganti rugi yang diterima, kesemua penumpang juga mengeluhkan, saat proses evakuasi, keluar melompat ke kapal lainnya tanpa pengaman dan sebagian meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Berikut daftar kendaraan yang berhasil diidentifikasi berada dalam KMP Muchlisa, Honda Scoopy DA 2559 UO, Lexi KT 6452 ZO, Longbet B 9782 KXV, Tronton L 8828 LK, Toyota Avanza KT 1065 HB, Toyota Rush KT 1492 ME, Honda Brio KT 1634 RS, Toyota Hilux DA 8245 GN, Sigra KT 1287 NT, Honda Brio AA 1407 MN, Hino Tronton B 9592 TIS dan Kijang KT 1087 LM. (dwn)