Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir menyatakan, alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah selesai untuk proses penghitungan.
Selanjutnya akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) terkait dengan waktu penyerahan Surat Keputusan (SK), sampai akhir tahun 2025.
“Ya, intinya sudah disiapkan termasuk perhitungannya sudah semua disiapkan,” ujarnya saat di temui di Kantor Bupati, Selasa (29/4/2025).
Muhajir menerangkan, untuk jumlah nominal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK secara keseluruhan sudah diperhitungkan. Termasuk dengan estimasi waktu mulai penerbitan SK PPPK sampai akhir tahun 2025.
“Adapun ketentuan standar besaran gaji PPPK turut di sesuaikan berdasarkan dengan golongan dan jabatan masing masing.
Artinya penetapan besaran gaji sudah ada standarnya. Kalau rata-rata gaji yang golongan S1 diangka 4 jutaan.
“Tunjangan PPPK berlaku sama dengan pada umumnya yang diterima oleh PNS,” katanya.
Lebih jauh Muhajir menjelaskan, landasan hukum sistem gaji PPPK itu sangat jelas berdasarkan Undang – Undang (UU) ASN sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 11 Tahun 2024. Menetapkan bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan yang sama PNS di pemerintahan pusat maupun di daerah.
“Jadi jelas haknya PPPK sama juga, gaji yang diterima sama PNS,” imbuhnya.
Muhajir menambahkan, terkait seluruh informasi data ada di BKPSDM lengkap termasuk dengan golongan-golongan dan jabatan masing-masing PPPK.
“Mulai dari yang SMA itu ada golongannya sendiri, ada kelas-kelasnya tersendiri,” tutupnya. (*/ant/dwn)