Enam Fraksi DPRD Balikpapan Menyetujui dan Menerima Raperda RPJMD 2025-2029

Berita, Daerah13 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Enam fraksi DPRD Kota Balikpapan menyetujui dan menerima  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (4/8/2025).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua, Muhammad Taqwa, Yono Suherman dan Budiono. Hadir mewakili Wali Kota yakni Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan rapat paripurna ke-23 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 ini menjadi tahapan akhir dalam proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029.

Raperda ini, kata Alwi, akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah kota dan para pemangku kepentingan dalam merancang arah pembangunan Balikpapan selama lima tahun ke depan.

Sebagaimana telah di simak bersama pada 1 Agustus 2025 lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai kritik, saran, masukan, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan.

“Dengan mengucap Alhamdulillah, Raperda DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang RPJMD Tahun 2025–2029 saya nyatakan sah,” tegas Alwi.

Untuk diketahui, penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi DPRD Balikpapan dibacakan masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar, Kasmah. Fraksi Partai NasDem, Vera Yulianti. Fraksi Partai Gerindra, Danang Eko Susanto. Fraksi PDI Perjuangan, Haris. Fraksi PKB, Muhammad Hamid dan terakhir Fraksi Gabungan PKS-PPP, Laisa Hamisah. (*)

banner 336x280