Dukung Program Pusat, Pemkot Balikpapan Berencana Hapus BPHTB Khusus Bagi Berpenghasilan Rendah

Berita, Daerah89 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga Menteri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum.

banner 336x280

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB ini guna mendukung program pemerintah pusat dalam pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

“Pada tahun 2025, kami menyiapkan program relaksasi berupa pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini merupakan upaya mendukung program nasional 3 juta rumah,” ujar Idham saat diwawancarai di Gedung Kesenian, Selasa (3/12).

Menurut Idham, program ini sangat dinantikan karena memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat.

“Penghapusan BPHTB berdasarkan SKB tiga kementerian sudah lama ditunggu. Ini akan mengurangi beban konsumen MBR, karena BPHTB sering menjadi beban besar dalam transaksi properti,” jelasnya.

Saat ini, BPPDRD Kota Balikpapan masih mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum untuk meluncurkan program ini. Idham menyebutkan bahwa Perwali tersebut direncanakan akan diterbitkan dan diluncurkan pada awal tahun 2025.

Idham juga menambahkan, masyarakat yang telah memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis. Lengkap (PTSL) dan ingin meningkatkan sertifikatnya dapat mengajukan permohonan untuk masuk kategori MBR. Dengan begitu, mereka akan berhak mendapatkan pembebasan BPHTB.

Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan beberapa pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. BPHTB sebesar 5 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen untuk penjual.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat MBR dapat lebih mudah memiliki rumah tanpa terbebani biaya BPHTB, sejalan dengan misi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *