DPRD PPU Tegaskan Jangan Ada Lagi Izin Perpanjang Usaha Tambang

Berita, Daerah70 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyampaikan pentingnya membahas soal tambang dalam rapat finalisasi pemaparan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Pemerintah Kabupaten dan sejumlah dinas terkait, Rabu (14/5/2025).

Sariman menyatakan pembahasan ini sekaligus menyerap masukan dari DPRD, setelah sebelumnya materi RTRW sudah lama dilakukan Panitia Khusus (Pansus) RTRW.

banner 336x280

“Kita ingin mendengar langsung masukan dari teman-teman di DPRD, termasuk dari dinas-dinas terkait, untuk menyempurnakan dokumen RTRW ini,” ujarnya pada media Jumat (16/5/2025).

Sariman mengungkapkan, ada beberapa masukan baru adalah keberadaan kawasan tambang, baik tambang rakyat maupun tambang mineral bukan logam yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Babulu dan Waru.

“Bukan hanya di Kecamatan Penajam, tambang rakyat juga ada di Babulu dan Waru. Ini butuh penyempurnaan dalam RTRW,” terangnya.

Sariman menyampaikan, kekhawatiran DPRD terkait aktivitas tambang batu bara yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah, bahkan merusak lingkungan.

Ia mencontohkan, adanya lahan sawah seluas 25 hektar di Babulu, yang gagal panen akibat dampak tambang kecil yang dikelola secara tidak bertanggung jawab.

“Tambang-tambang kecil ini justru merusak lingkungan sawah. Di Babulu ada 25 hektar sawah yang gagal panen karena terimbas oleh tambang batubara,” kata Sariman.

Dirinya menambahkan, DPRD dan Pemkab sepakat agar tidak ada perpanjangan izin tambang batubara yang telah habis masa berlakunya, serta tidak menerbitkan izin baru, mengingat izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Perizinan tambang batubara kewenangan pusat. Tapi kita mendorong agar perizinan yang sudah ada tidak diperpanjang dan tidak diterbitkan izin baru,” tegasnya.

Proses Tapal Batas PPU-Paser Menunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

Sariman juga menyinggung soal batas wilayah antara Kabupaten PPU dan Paser yang hingga kini belum tuntas.

Sariman mengungkapkan, masih belum ada kejelasan batas antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser. Saat ini, PPU masih mengacu pada batas yang tercantum dalam RTRW Provinsi.

Pemerintah daerah telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keputusan resmi setelah tidak ada kesepakatan antara kedua daerah.

Ia berharap seluruh masukan  bisa dituangkan dalam Perda RTRW, sebelum akhirnya dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan lintas sektoral. (*/ant/dwn)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *