DPRD PPU Curigai Kelalaian K3 di Balik Tewasnya 3 Pekerja RDMP Lawe-Lawe

Berita, Daerah9 Dilihat
banner 468x60

KACAMATENEGERI.COM, PENAJAM – Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memunculkan dugaan kuat adanya kecerobohan dan kelalaian perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishak rahman, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi proyek, Kamis (30/10/2025).

banner 336x280

Ishak menyoroti, kondisi galian yang menjadi lokasi kejadian. Dengan jenis tanah yang mudah longsor (berbentuk pasir) dan kedalaman mencapai 2,5 meter, pihak DPRD menemukan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa adanya sistem pengamanan (safety) pada dinding galian, seperti pola penahan atau turap.

“Kami lihat ada kelalaian. Kedalaman 2,5 meter itu luar biasa, di atas tinggi manusia. Nah, kemudian sisa pekerjaan itu digali dengan manual.” Ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga mendapati penggunaan alat berat excavator long arm yang tidak memadai, serta keberadaan material bekas pecahan aspal dan pelat tebal di sekitar bibir galian, yang dinilai sebagai beban tambahan yang mempercepat longsor.

Lebih jauh, Ishak mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Pekerja yang menjadi korban tewas diketahui tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, dan tidak memiliki jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan (BPJS).

“Jaminan kesehatannya tidak ada, begitupun jaminan ketenagakerjaannya. Ini pelanggaran,” ungkap Ishak.

Baca Juga :  Murid MI SCM Balikpapan Berbagi Kebahagiaan bersama Anak Panti Asuhan Assakinah

Pelanggaran lainnya adalah terkait keberadaan subkontraktor pelaksana, PT Semen Indonesia Logistik (Silog), yang ternyata tidak memiliki kantor perwakilan resmi di wilayah kerja Kabupaten PPU.

Hal ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

“Tidak punya perwakilan kantor di Penajam itu juga sudah merugikan kita. Hal ini menekankan pentingnya untuk mengontrol rekrutmen tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Menyikapi temuan ini, DPRD PPU akan segera menindaklanjuti dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina dan PT Silog.

Ishak juga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang mengabaikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Terkait sanksi ranah pemerintah dan Disnakertrans. Kemudian pidananya nanti biar pihak teman-teman dari kepolisian yang melanjutkan. Namun yang jelas kami melihat ini ada kelalaian dalam melakukan pengerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT Silog Divisi Konstruksi, Rendra Sanjaya, menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan perubahan, serta menanti hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Sidak Komisi I DPRD PPU sempat diwarnai ketegangan lantaran tidak hadirnya petinggi PT Silog. Juga pengecekan di lokasi kejadian yang merenggut nyawa tiga pekerja dibatasi. (yym)

banner 336x280