DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Berita, Daerah22 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– DPRD bersama Pemkot Balikpapan resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025).

Kesepakatan persetujuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi dua Wakil Ketua, Muhammad Taqwa dan Budiono. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin hadir mewakili Wali Kota. Disaksikan anggota DPRD lainnya, Forkopimda serta tamu undangan.

banner 336x280

Yono dalam sambutannya menegaskan kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk mematangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Dijelaskan berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp 4,219 triliun menjadi Rp 4,292 triliun, atau bertambah sekitar Rp 73,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp 4,598 triliun menjadi Rp 4,755 triliun, naik sekitar Rp 156,9 miliar.

Defisit sekitar Rp 113,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Yono menegaskan, percepatan pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi kunci kelancaran program kerja Pemkot Balikpapan.

“Kesepakatan ini penting agar pengesahan Perubahan APBD 2025 tidak meleset dari jadwal. Dengan begitu, pelaksanaan program, baik fisik maupun non-fisik, dapat berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Selain membahas anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.

Baca Juga :  Harapan Bupati PPU, Pentas Seni dan UMKM Jadi Sarana Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Perda ini telah melewati evaluasi Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan No 100.3.1/K.156/2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.

Rencana pembangunan industri tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Dengan dua agenda penting ini perubahan KUA-PPAS dan penetapan Perda Rencana Pembangunan Industri, sinergi antara Pemkot dan DPRD sangat diharapkan agar semakin solid dalam mengawal pembangunan Balikpapan ke depan,” pungkas Yono.

Sementara Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin menyatakan, KUA-PPAS adalah instrument penting dalam penyusunan APBD yang memuat arah kebijakan, prioritas program serta platfon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD.

“Kami Pemkot bersyukur proses pembahasan yang telah dilalui tidak lepas dari dinamika dan perbedaan pandangan, namun semua itu bagian dari upaya kita untuk mencari keputusan terbaik untuk Balikpapan,” katanya.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan semangat yang berorientasi kepentingan publik, saya bersyukur semua tahapan berjalan lancer meski ada dinamika didalamnya,” ungkapnya. (*/d1)

banner 336x280