DPMPTSP PPU Dampingi Registrasi NIB 532 THL

Berita, Daerah327 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nurlaila, telah melakukan pendampingan terhadap 532 Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mendapatkan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Sebagai tahapan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki NIB, yang diselenggarakan di Kantor Bupati PPU pada 17 Februari 2025.

banner 336x280

Nurlaila mengatakan, proses rekrutmen PPPK melalui belanja pengadaan barang dan jasa, sehingga para THL membutuhkan NIB untuk mendapatkan legalitas dalam hal menawarkan jasa tenaga mereka di dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

“Nah disitulah fungsi DPMPTSP melakukan pendampingan penerbitan NIB kepada semua masyarakat yang membutuhkan NIB sebagai legalitas atau sebagai tiket masuk dalam kegiatan yang mereka akan usahakan,” ujarnya pada Sabtu (19/4/25).

Nurlaila menyampaikan, syarat NIB diperuntukkan keseluruh THL, termasuk THL yang masa kerja di bawah 2 tahun, akan dimasukkan dalam mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

“Nah di kami itu melakukan pendampingan NIB bagi teman-teman THL yang di bawah 2 tahun itu berdasarkan surat yang masuk ke DPMPTSP dari beberapa OPD yang membutuhkan pendampingan bagi tenaga THL mereka,” paparnya.

Nurlaila menerangkan, berdasarkan catatan, total keseluruhan sekitar 31 SKPD. Kemudian total pegawai yang diminta untuk didampingi dalam hal penerbitan NIB berjumlah sekitar 715 pegawai.

Baca Juga :  Untuk Ketahanan Pangan di PPU, Desa Sidorejo Garap 318 Hektar Lahan Pertanian

“Namun demikian, yang dilakukan pendampingan dari 715 itu. Kurang lebihnya hanya sekitar 532,” ucapnya.

Nurlaila menerangkan, sekitar 183 orang tersisa melakukan penerbitan NIB secara mandiri. Menurutnya bahwa NIB ini bisa dilakukan secara mandiri bagi THL yang sudah paham terkait mekanisme di dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Nurlaila menuturkan, ada beberapa THL mungkin tidak terlalu mengikuti teknologi OSS, akhirnya membutuhkan pendampingan agar tidak salah dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Jadi beberapa orang itu tidak memahami menentukan pemilihan dan penentuan KBLI-nya, nah itulah kita lakukan pendampingan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari 715 THL yang ada di PPU, hanya 532 yang didampingi oleh DPMPTSP, selebihnya dilakukan secara mandiri oleh THL yang sudah paham dengan aplikasi OSS.

Namun demikian dari seluruh data tersebut, ada 4 pegawai yang masih bermasalah di NIB-nya, baru ada 1 orang yang sudah diperbaharui dan diperbaiki.

“Sementara yang tiga ini memang belum bisa, karena belum ada laporan lagi ke DPMPTSP apakah mereka melakukan update terbaru secara mandiri, kami belum mengikuti, belum dapat informasi dari tiga orang ini,” tambahnya.

Nurlaila mengungkapkan, peran DPMPTSP adalah sebagai Pendampingan penerbitan NIB karena sebagian dari THL belum memahami cara membuat atau menerbitkan NIB melalui platform OSS secara mandiri.

Nurlaila menambahkan, proses penerbitan NIB THL ada batas waktu yang diberikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun semua masih terakomodir dengan baik, DPMPTSP dapat memfasilitasi bantuan pendampingan.

Baca Juga :  Cegah Tengkes, PPU Dapat Bantuan Rp 350 Juta dari OASE KIM

“Tapi memang kewalahan, karena petugas kami kan juga terbatas, petugas pelayanan perizinan kami juga terbatas, kewalahan, karena memang ada deadline waktu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, ada 3 front office di DPMPTSP selalu siap selama jam kerja untuk membantu melakukan pendampingan.

Nurlaila berkomitmen, DPMPTSP mengupayakan pelayanan yang optimal, terkait pelayanan perizinan, serta membuka ruang seluas-luasnya dan mempermudah bagi masyarakat pelaku usaha dalam hal pendampingan.

Karena latar belakang OSS ini adalah membantu pelaku usaha itu bisa mudah, bisa cepat, merasa nyaman dalam melaksanakan pengurusan perizinan berusaha.

Ia memastikan DPMPTSP tidak melakukan bentuk pungli apapun yang diminta oleh petugas pelayanan perizinan diluar daripada yang resmi.

“Saya sudah tegaskan kepada seluruh pejabat sampai staf pelaksana agar benar benar menjalankan pelayanan perizinan sesuai dengan seharusnya, bekerja secara transparan dalam rangka mewujudkan suasana kerja good goverment dan clean goverment,” pungkasnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *