KACAMATANEGERI.COM, PPU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di gedung kantor Kecamatan Penajam, Senin (9/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu dan memperluas cakupan layanan bagi masyarakat di tingkat desa, sehingga dapat mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas (DPMD) PPU, Tita Deritayati, yang diikuti para kader posyandu dan perwakilan pemerintah desa setingkat lurah dan seketaris desa yang ada di ligkungan PPU.
Tita Deritayati menyampaikan, sosialisasi tranformasi Posyandu ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang telah dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian direvisi menjadi UU Nomer 3 Tahun 2024, mengenai tranformasi tata kelola pemerintahan desa, termasuk keberadaan posyandu.
“Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat desa,” ujarnya saat ditemui awak media usai kegiatan.
Ia menambahkan, dengan transformasi menjadi LKD, Posyandu tidak lagi hanya sebatas kegiatan layanan berbasis masyarakat seperti, pelayanan imunisasi, pemantauan, pertumbuhan balita dan lainnya.
Cakupan programnya kini membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
“Enam SPM tadi, terkait dengan bidang pemukiman (perumahan rakyat), kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, dan Tantribum (Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat),” urainya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021.
Adapun Tita Deritayati menjelaskan, materi dalam sosialisasi berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Semua SKPD yang terlibat dalam enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan berpartisipasi dalam mempercepat layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melibatkan kader-kader dari setiap SKPD secara langsung.
“Misalnya, untuk masalah sanitasi, (kader) Posyandu akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, bidang pendidikan dengan Dinas Pendidikan begitu pula bidang keamanan dan ketertiban umum, dengan instansi terkait,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap melalui transformasi ini, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dari kader-kader posyandu dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat desa.
Ia menyebut, kegiatan ini adalah yang pertama dilakukan dan masih dalam tahap sosialisasi. Termasuk, pemerintah pusat juga masih melakukan sosialisasi untuk mematangkan konsep reformasi Posyandu menjadi LKD dengan fokus pada solusi energi.
“Jadi, kita nanti akan melakukan sosialisasi lagi di Kecamatan sepaku, besoknya di Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru,” pungkasnya. (*/ni/d1)