DLH PPU Kejar Tayang Dokumen Lingkungan SNT

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat mengamankan kuota pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mengingat tenggat waktu penyerahan dokumen yang semakin mendesak pada November mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU memastikan seluruh dokumen lingkungan dan perizinan teknis (pertek) dikebut penyelesaiannya.

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengungkapkan pihaknya langsung tancap gas menggelar serangkaian pembahasan maraton mulai dari pertek pengelolaan limbah domestik, Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kita sudah bahas perteknya dan UKL-UPL-nya untuk syarat mendapatkan pembangunan SNT di PPU di atas lahan seluas 23 hektar,” katanya, Selasa (20/10/2026).

Kecepatan ini bukan tanpa alasan. Kementerian Pendidikan memberikan syarat mutlak agar seluruh dokumen lingkungan harus sudah diserahkan paling lambat pada awal November ini. Jika terlambat, kuota pembangunan SNT yang didapatkan berisiko terlewat.

Meskipun program SNT ini tergolong baru diluncurkan oleh pemerintah pusat dan langsung diberikan kepada PPU, Rochmat memastikan bahwa aspek dasar seperti sertifikat lahan telah beres. Tantangan terbesar saat ini tinggal merampungkan pengesahan dokumen lingkungan yang menjadi penentu akhir sebelum diserahkan ke pusat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalah Dramatis 2-3 dari Arab Saudi

“Targetnya PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) harus segera disahkan. Karena saat ini di awal November, informasi dari Dinas Pendidikan, dokumen semuanya harus sudah masuk ke Kementerian,” tegasnya.

Rochmat menambahkan, proses penyusunan ini melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Cipta Karya, Bina Marga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan yang tergabung dalam sebuah tim khusus atas perintah langsung dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU.

Terkait dokumen Andalalin, pihaknya juga telah melakukan submit secara sistem melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Dengan progres yang berjalan mulus, DLH PPU optimis dokumen UKL-UPL yang menjadi wewenang pengesahan di tingkat kepala dinas ini dapat selesai tepat waktu tanpa kendala berarti.

“Insya Allah dokumen memenuhi semua dan tidak ada revisi lagi. Ini ikhtiar kita agar anak-anak di PPU bisa segera mendapatkan fasilitas pendidikan terintegrasi,” pungkasnya. (Adv)

banner 336x280