DLH PPU Kebut Dokumen Lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih

Advertorial, Berita50 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perikanan Kabupaten PPU bergerak cepat memfinalisasi penilaian dokumen lingkungan untuk pengembangan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pembahasan yang dilakukan di ruang rapat Wakil Bupati PPU ini difokuskan pada penentuan standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai) guna memastikan proyek strategis nasional tersebut ramah lingkungan.

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan penilaian substansi ini merupakan pemenuhan syarat administratif dan teknis yang diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Yang mana penilaian tersebut mencakup dua lokasi utama KNMP di bilangan Benuo Taka, yakni Kelurahan Nenang dan Desa Tanjung Tengah.

“Hari ini kita fokus pada pembahasan pertek standar teknis pembuangan air limbah ke sungai. Ini merupakan salah satu syarat wajib dari kementerian yang harus dipenuhi untuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Nenang dan Tanjung Tengah,” ucap Rochmat, Rabu (28/10/2026).

Rochmat mengungkapkan, koordinasi langsung antar-instansi telah berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Berkas utama yang perlu disiapkan oleh Dinas Perikanan dan pihak terkait berpusat pada dua dokumen penting, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Persetujuan Teknis (Pertek).

“Persyaratan utamanya adalah dokumen UKL-UPL dan Pertek persetujuan pembuangan air limbah. Dokumen lingkungan ini ditargetkan clear, dan pada minggu kedua bulan November akan segera kita sahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab PPU Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Dirinya menekankan pentingnya pengolahan limbah yang terstruktur mengingat lokasi kawasan nelayan berada langsung di sempadan perairan sungai. Standar teknis baku mutu air limbah wajib diterapkan agar aktivitas perikanan maupun pemukiman warga tidak merusak ekosistem lokal.

“Pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Karena lokasinya di kawasan sungai, harus ada standar teknis pengelolaan air limbah yang jelas supaya operasional ke depannya tidak mencemari lingkungan sungai,” tegas Rochmat.

Setelah pengesahan dokumen lingkungan selesai di tingkat DLH PPU, seluruh proses pembangunan fisik tinggal dieksekusi oleh Dinas Perikanan Kabupaten PPU bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Adv/d1)

banner 336x280