Disnakertrans PPU Imbau Perusahaan Tidak Lalai Berikan THR Karyawan

Berita, Daerah92 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU agar penuhi kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali mengatakan, ada 124 perusahaan yang telah didata serta akan dilakukan monitoring atas kewajiban perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawan sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.

banner 336x280

“Staf kami sudah memonitoring sekalipun tidak seluruhnya tapi hal yang di sampling per Kecamatan atau yang kedua ada laporan atau yang ketiga ada indikasi tahun lalu tidak menunaikan kewajibannya,” paparnya, Kamis (13/3/2025)

Dikatakan Marjani, dalam memonitoring, Disnakertrans PPU telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan perusahaan.

“Kami memiliki peranan yang cukup strategis dalam memonitoring hal ini karena provinsi tentunya juga berharap di kabupaten kota dimana keterbatasan resources termasuk pembiayaan yang tidak mungkin keliling ke 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya,

Untuk itu, Marjani menegaskan, jangan sampai terjadi kelalaian, karena itu akan dilakukan monitoring kemudian akan diminta data dari pada seluruh perusahaan terkait dengan pemberian THR.

Dirinya juga mengingatkan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja atau outsourcing agar tidak lalai memberikan THR terhadap karyawan atau buruh.

“Baik perusahaan A memberikan melalui perusahaan B, perusahaan B itu penyalur tenaga kerja, ada outsourcing, ada yang tidak, tapi melalui pihak perusahaan lain,” sebut Mardani.

Mardani menyimpulkan dari pengalaman sebelumnya telah membuat Surat Edaran (SE) secara langsung diberikan pada karyawan, maupun kepada perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di himbau untuk dilaporkan, jika tidak memenuhi hak-hak karyawan.

“Kami sampaikan dan mudah-mudahan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh juga membantu hal itu, untuk mencari solusi atau paling tidak mengantisipasi agar tidak ada kelalaian adanya hak yang tidak dipenuhi yaitu hak karyawan atau buruh terkait dengan THR ini,” imbaunya.

Buka Dua Pos Pelayanan Pengaduan

Marjani Ali menambahkan, pihaknya telah membuka pos layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan tempatnya bekerja

“Ada dua nanti seperti biasa yang secara fisik di kantor kita buka, bisa datang ke situ dan akan kami sampaikan atau kami tayangkan di media sosial seperti instagram, whatsapp dan facebook,” tambahnya.

Marjani menyampaikan, bahwa pos layanan pengaduan tersebut akan di mulai setelah selesai tahapan monitoring dan menyampaikan kepada perusahaan akan laporan-laporan terkait data penyaluran THR. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *