Diskukmperindag PPU Pastikan BBM di SPBU Nipah-Nipah Bebas Kontaminasi

Advertorial, Berita13 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Polres PPU bergerak cepat menanggapi keresahan publik melalui inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Jumat (7/11/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan verifikasi terhadap isu yang beredar luas di berbagai daerah mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terkontaminasi air.

banner 336x280

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, Diskukmperindag PPU memastikan bahwa seluruh jenis BBM yang tersedia di SPBU Nipah-Nipah, termasuk Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan Solar, tidak mengandung air dan dinyatakan aman untuk digunakan masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag Kabupaten PPU, Marlina, menjelaskan bahwa pengecekan ini adalah respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan, yakni adanya campuran air.

“Kami dari pemerintah mengantisipasi bersama Polres sudah mengecek langsung di lapangan. Alhamdulillah semua Pertalite, Pertamax, dan Dexlite tidak mengandung air, jadi aman,” tegas Marlina.

Marlina menambahkan, bahwa proses pengujian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pihak yang berkompeten, yaitu petugas penera teknis dari Bidang Kemetrologian Diskukmperindag PPU dan perwakilan Pertamina.

Alat yang digunakan dalam pengujian meliputi, bejana dan gelas ukur 1 liter, tongkat dan pasta air khusus untuk pengujian langsung di tangki timbun.

“Sudah dilakukan pengecekan, tidak ada indikasi mengandung air,” jelasnya, sembari meyakinkan masyarakat PPU bahwa BBM yang beredar saat ini dipastikan aman.

Baca Juga :  Agustus hingga Oktober Diprediksi Puncak Angin Selatan, BPBD PPU Imbau Nelayan Waspada Saat Melaut

Marlina menyebutkan bahwa pemeriksaan serupa rencananya akan dilanjutkan ke wilayah lain di Penajam oleh pihak kepolisian. Terkait mekanisme sanksi jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau BBM tercampur air, pemerintah memiliki prosedur teguran berjenjang kepada Pertamina.

Yakni koordinasi awal jika terjadi temuan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pertamina. Selanjutnya dilakukan evaluasi hingga tujuh hari ke depan, serta sanksi tegas kalau teguran tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan,

“Kami akan langsung berkoordinasi kembali dengan Pertamina untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap SPBU di PPU,” tutup Marlina. (adv/d1)

banner 336x280