DisKUKM Perindag PPU Galakkan Konsumsi Beras Lokal untuk Dukung Ekonomi Daerah

Berita, Daerah457 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PPU- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimplementasikan kebijakan internal khususnya yang bekerja di lingkup dinasnya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli petani, serta menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

banner 336x280

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi para petani di PPU juga dapat meningkat, sehingga terjamin kesejahteraannya.

Kepala Dinas (Kadis) KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto menjelaskan, saat ini beras menjadi salah satu komoditas yang berperan besar dalam penurunan inflasi.

“Dari semua komoditas, hanya beras salah satu komoditas penyumbang deflasi. Memang suplainya lagi banyak,” ujar Margono saat ditemu awak media di Kantornya, Rabu (13/11/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini daerah penghasil beras yang ada di wilayah PPU sedang mengalami musim panen yang melimpah.

Sementara Badan Urusan Logistik (Bulog) mengalami keterbatasan dalam menyerap hasil panen tersebut. “Daerah-daerah penghasil itu sedang panen tinggi. Sehingga memang over supply,” ucapnya.

Maka, Margono memastikan, produksi beras di PPU sangat mencukupi untuk kebutuhan lokal. Namun, jika tidak dibarengi dengan daya beli konsumen yang seimbang terhadap komoditas padi.

Dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan harga. Oleh karena itu, DisKUKM Perindag telah memulai langkah konkret dengan mewajibkan stafnya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal.

Baca Juga :  Bapelitbang PPU Catat Penurunan Penduduk Miskin dan Pertumbuhan Ekonomi

“Kita sudah lakukan langkah kecil, saya sudah wajibkan ke para staf. Nah minimalnya itu 5 kilogram dan sudah berjalan mulai bulan ini,” tambahnya.

Kebijakan ini, kata Margono, juga mendapat dukungan dari Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, yang memutuskan untuk memperluas pelaksanaan pola serupa kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten PPU.

“Nanti kita tinggal tunggu Surat Edarannya (SE),” pungkasnya. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *