Disdukcapil PPU Percepat Pengurusan Akta Kematian untuk Validasi Daftar Pemilih

Berita, Daerah118 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PPU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar November 2024.

Langkah strategis yang diambil melibatkan percepatan proses pencocokan data pemilih, khususnya untuk mereka yang telah meninggal dunia.

banner 336x280

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan bahwa Disdukcapil bekerjasama pihak kelurahan dan desa dalam pengurusan akta kematian. Melalui koordinasi ini, mereka mendorong pengurusan akta kematian secara daring atau online untuk meningkatkan efisiensi.

“Petugas kami yang nantinya mengarahkan agar akta kematian diurus secara online,” ungkap Dony.

Pentingnya data akurat dalam DPT dijelaskan lebih lanjut oleh Dony, yang menegaskan peran Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dalam memutakhirkan data pemilih.

Hal ini melibatkan sinkronisasi dengan KPU dan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Data harus diverifikasi dan divalidasi, terutama data anomali atau tidak aktif,” tambahnya.

Selain itu, Disdukcapil juga memperkenalkan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang berjalan secara online. Program ini dirancang untuk mempercepat pengurusan akta kematian di tingkat RT dan petugas pemakaman.

BPP ini menjadi dasar bagi penerbitan akta kematian dan pembaharuan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) baru.

“Sehingga sekarang lebih mudah untuk aktivasi pemutakhiran data untuk warga yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Dony juga menyebutkan bahwa validasi akta kematian telah mencapai sekitar 60 persen dari data terakhir hasil Coklit. Data ini diperoleh melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang menunjukkan jumlah akta kematian yang sudah diproses dan yang belum.

“Kami sortir melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahwa yang sudah mengurus akta kematian berapa banyak dan yang belum juga ada,” tutupnya.

Ia berharap kerjasama antara Disdukcapil dan KPU PPU dapat terus berjalan lancar, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas untuk Pilkada mendatang. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *