Kacamatanegeri.com, PPU – Perubahan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdampak langsung pada penyesuaian data administrasi kependudukan (Adminduk).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi bagian dari kategori ASN, termasuk yang berlaku di lingkup Kabupaten PPU.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU, Waluyo, menjelaskan perubahan status tersebut mengharuskan pembaruan elemen data kependudukan, khususnya pada kolom pekerjaan di KTP elektronik.
“Dengan adanya perubahan status pekerjaan ini, tentu data kependudukan harus segera disesuaikan. Otomatis kebutuhan blangko KTP juga meningkat,” ujar Waluyo, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data Disdukcapil PPU, saat ini jumlah PNS tercatat sebanyak 3.328 orang dan P3K Paruh Waktu sebanyak 1.429 orang, sehingga total ASN mencapai 4.757 orang. Angka tersebut belum termasuk 1.698 P3K formasi terbaru serta 527 PNS guru tingkat SMA/sederajat.
Menurutnya, pembaruan ini penting untuk menjaga validitas data administrasi yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari layanan kepegawaian, perbankan, perpajakan, hingga akses jaminan sosial.
Ia menambahkan, Disdukcapil PPU saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan pasokan blangko KTP elektronik.
Peningkatan jumlah ASN dan masifnya pembaruan data diperkirakan akan berdampak pada lonjakan permohonan pencetakan KTP elektronik dalam waktu dekat.
“Kami mengimbau seluruh ASN yang mengalami perubahan status agar segera melakukan pembaruan data kependudukan. Hal ini untuk memastikan dokumen yang dimiliki benar dan dapat digunakan tanpa kendala dalam berbagai urusan administrasi,” tegasnya.
Disdukcapil PPU berharap distribusi blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan data yang akurat dan mutakhir, pemerintah daerah optimistis kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat. (hms/ppu/loh)












