Disdukcapil PPU Imbau ASN yang Tinggal di Luar Daerah Segera Urus Pindah Kependudukan

Advertorial, Berita120 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) kembali menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang belum memindahkan dokumen kependudukannya. Hingga saat ini, sebagian besar diketahui masih berdomisili dan menetap di luar daerah, terutama di Kota Balikpapan.

Fenomena ini terlihat jelas dari tingginya mobilitas harian para pegawai yang memanfaatkan moda transportasi penyeberangan laut, seperti kapal speedboat (sepit) maupun kapal feri, untuk pulang dan pergi bekerja setiap harinya.

banner 336x280

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemandangan arus balik penumpang di pelabuhan penyeberangan setiap pagi dan sore hari menjadi bukti nyata bahwa integrasi kependudukan ASN di PPU masih menjadi tantangan.

“Bisa dilihat sendiri setiap hari kalau pulang-pergi lewat kapal sepit itu. Jadi memang masih ada ASN PPU yang berdomisili di Balikpapan,” ucap Waluyo, Senin (26/10/2026).

Menanggapi alasan di balik tidak berpindahnya para ASN tersebut, Waluyo menduga faktor ekonomi dan ketersediaan tempat tinggal menjadi pertimbangan utama. Banyak pegawai yang belum memiliki hunian pribadi  atau menilai harga properti dan sewa rumah di wilayah PPU saat ini relatif masih tinggi.

Guna menyikapi hal ini, Pemkab PPU telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengimbau masyarakat umum maupun para ASN untuk segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PBB dan NJOP di PPU hanya di Kawasan Komersil

Imbauan ini menjadi kian krusial seiring dengan terus meningkatnya aktivitas serta lonjakan kedatangan pekerja ASN pusat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kendati demikian, Waluyo menegaskan, surat edaran tersebut bersifat persuasif. Sesuai dengan regulasi kependudukan tingkat nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa warga memindahkan status domisili resminya.

Sanksi yang berlaku bagi ASN yang tidak mengindahkan imbauan ini sebatas teguran administratif. Namun, Pemkab PPU sangat berharap adanya kesadaran mandiri dari para pegawai agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta pencatatan data kependudukan daerah tempat mereka mengabdi.

“Mungkin (ASN Pemkab PPU) kenapa tak berdomisili di sini (PPU), mungkin tidak punya rumah di sini, mungkin mau beli rumah tapi mahal,” pungkas Waluyo. (Adv)

banner 336x280