Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan memastikan kesiapan infrastruktur pendidikan anak usia dini menjelang penerapan aturan wajib memiliki ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada 2026.
Menurut Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik, keberadaan sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di Balikpapan dinilai memadai untuk mendukung kebijakan yang akan mulai diberlakukan tahun 2026
“Dengan 420 PAUD yang ada saat ini, penerapan aturan tentunya akan memastikan kesiapan infrastruktur yang memadai,” kata Irfan.
“Dan kita optimistis kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat akses anak didik untuk melanjutkan ke jenjang SD,” tegas Irfan.
Dikatakan Irfan, meski aturan tersebut belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, Disdikbud Balikpapan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pondasi pendidikan dasar melalui pemerataan layanan pendidikan usia dini yang bermutu,” ungkapnya.
“Untuk itu kami mendorong orang tua untuk mulai mempertimbangkan PAUD sebagai tahap penting dalam tumbuh kembang anak dan sebagai bekal sebelum masuk SD,” sambungnya.
Irfan berharap, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan angka partisipasi PAUD di Balikpapan, tetapi juga meningkatkan kualitas kesiapan belajar anak saat memasuki pendidikan formal tingkat dasar. (*/dwn)