Dinas Perikanan PPU Upayakan Kemudahan Pengurusan Sertifikat SKK 60 Mil untuk Nelayan

Berita, Daerah291 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Dalam upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan nelayan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perikanan terus berupaya memfasilitasi berbagai program, salah satunya pemberian sertifikat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Lomo Sabani, secara langsung menerima sertifikat SKK mewakili para nelayan, dihelat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kamis (29/92024).

Lomo Sabani menyampaikan, sertifikat SKK 60 mil ini difasilitasi oleh Dinas Perikanan PPU dengan fokus pada nelayan. Program sertifikasi ini telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

Ia menjelaskan, proses pengambilan sertifikat masih terus diupayakan agar memudahkan para nelayan mendapatkan sertifikat SKK 60 mil.

“Harusnya nelayan yang mengambil langsung ke KSOP, tadi hanya mewakili untuk simbolisnya aja. Nah, saya lagi usaha agar supaya bisa saya ambilkan nelayan-nelayan dari Penajam,” ujarnya.

Loma Sabani menambahkan, SKK 60 mil merupakan standar para nelayan dan sangat penting dimiliki sebelum turun berlayar. Menjadi bukti bahwa seorang nelayan telah memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan kapal di wilayah perairan tertentu.

“Ini lagi dicanangkan untuk para nelayan, makanya kita sementara ini masih memfasilitasi Jadi mungkin belum semua tercover untuk layanan kita,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya dapat memfasilitasi lebih banyak nelayan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) agar memiliki sertifikat SKK 60 mil.

“Jadi nelayan kita bisa lebih safety karena selain secara administrasi memang itu wajib. Sebenarnya di situ ada ilmu-ilmu keselamatan selama di laut dan itu di ajarkan pada saat Diklat,” pungkasnya. (*/ni/d1)