Dilema Proyek KNMP Tanjung Tengah, DED Dinilai Tak Relevan

Advertorial, Berita20 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendesak adanya penyesuaian menyeluruh terhadap Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED) Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.

Pasalnya, DED yang ditunjukkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten PPU dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan sejumlah catatan krusial harus segera disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Jangan sampai kita tidak menanyakan itu. Kita ke lapangan tidak sesuai. Harapan kami, dokumen ini harus berjalan sesuai SOP dan catatan penting, termasuk masalah listrik,” ucapnya, selepas rapat dengan Dinas Perikanan soal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di DLH PPU.

Dirinya bilang, dokumen UKL-UPL harus berjalan sesuai prosedur demi menghindari ketidaksesuaian operasional di masa mendatang. Adapun beberapa poin atau catatan kritis yang dibahas berdasarkan peninjauan lapangan, antara lain krisis air bersih dan sumur.

Rencana pembuatan sumur bor dalam DED dinilai mustahil diterapkan karena riset menunjukkan wilayah tersebut tidak memiliki sumber air bersih. Padahal, air bersih sangat krusial untuk operasional pabrik es yang tercantum dalam DED, di mana fasilitas tersebut tidak dapat menggunakan air payau dengan kebutuhan mencapai 18.000 liter per hari.

Baca Juga :  Pemkab PPU Fasilitasi Tenda Seragam Untuk UMKM di RTH Stadion Panglima Sentik

Kemudian pengelolaan limbah dan rencana teknis (Rintek) limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Pasalnya, aktivitas di kawasan tersebut akan melibatkan penggunaan solar, oli, dan bahan berisiko lainnya. Sehingga keberadaan Rintek LB3 menjadi sebuah kewajiban mutlak.

Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam DED saat ini dinilai tidak terhubung secara optimal ke lokasi kegiatan, serta belum merinci letak integrasi toilet dan area perbengkelan. Termasuk pula kejelasan alur penanganan ikan, apakah langsung disalurkan ke pengepul atau melalui fasilitas pencucian terlebih dahulu di lokasi.

Termasuk kapasitas kelistrikan dan dackup genset. Dimana daya listrik eksisting di lokasi dipastikan tidak mencukupi untuk menunjang operasional kawasan.

“Kalau listrik mati, otomatis tidak bisa berjalan kegiatan di sana. Gensetnya berapa, posisinya di mana, itu belum tergambar di dalam DED,” ujar Rochmat.

Butuh Respon dan Solusi Konkret

Menanggapi berbagai kendala teknis tersebut, DLH PPU bergerak cepat agar catatan penting ini segera diteruskan kepada Dinas Perikanan dan PPK KKP. Langkah ini diambil agar pihak pusat memahami kendala di lapangan sebelum proses perizinan lingkungan disahkan.

“Harapan kami catatan-catatan penting difokuskan hari ini untuk disampaikan ke Dinas Perikanan, segera disampaikan ke KKP dan PPK-nya langsung. Kami harapannya secepatnya dijawab langsung karena ada deadline-nya,” tambahnya.

Berdasarkan instruksi langsung dari Bupati dan Sekretaris Daerah PPU, dokumen UKL-UPL ini ditargetkan sudah harus disahkan pada minggu kedua bulan November. DLH berharap pihak KKP dapat segera memberikan respon dan solusi konkret agar PSN KNMP di Kelurahan Tanjung Tengah dapat berjalan optimal sesuai harapan masyarakat nelayan setempat.

Baca Juga :  Doa dan Harapan Dipanjatkan di Momen HUT RI ke-80 di Balikpapan

“Secepatnya ada jawaban dari PPK yang disampaikan oleh Dinas Perikanan. Revisi DED ini sebelum tenggat waktu pengesahan UKL-UPL pada pekan kedua November,” tandas Rochmat. (Adv/d1)

banner 336x280