Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Tenaga kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Eko Yulianto mengatakan Job Fair akan digelar pada Agustus 2025.
“Insya Allah fix, Agustus kita gelar Job Fair,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Eko menjelaskan, sebelumnya kegiatan job fair direncanakan pada bulan Juni. Namun setelah melalui rapat bersama Bursa Kerja Khusus (BKK) dijadwalkan Agustus, karena menyesuaikan waktu kelulusan siswa-siswi, SMA atau SMK.
“Awalnya mau digelar Juni, tapi setelah rapat dengan BKK yang jumlahnya ada 11 peserta maka dipertimbangkan kembali. Kalau bulan Juni, siswa-siswa SMK yang baru lulus belum mendapatkan ijazah, mereka belum punya Surat Keterangan Lulus (SKL) jadi paling aman Agustus, karena di bulan Juli ijazah sudah dibagikan,” terangnya.
Dengan jadwal baru ini, lulusan SMK tahun ini diharapkan bisa langsung mendaftar dan mengikuti Job Fair.
Baca Juga : http://cetak-tenaga-kerja-terampil-disnakertrans-ppu-gelar-pelatihan-konversi-motor-listrik/
Eko menyatakan, bahwa telah menginformasikan kepada beberapa perusahaan sudah dilakukan sejak awal, saat masih direncanakan untuk bulan Juni.
“Sudah ada sebagian, karena kemarin kita sudah bergerak, kita perkirakan Juni setelah kita rapat dengan BKK. Dan sudah ada tujuh perusahaan yang siap bergabung untuk berpartisipasi,” imbuhnya.
Eko menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan job fair nanti, perusahaan peserta diimbau untuk tidak mencantumkan batasan usia dalam persyaratan lowongan kerja.
“Jadi Kita sampaikan ke perusahaan jangan membatasi umur, kasihan kalau dibatasi umur,” imbaunya.
Eko mengungkapkan, sebelumnya telah melakukan rapat dengan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bahwa pada gelaran job fair pihak perusahaan diminta untuk tidak membatasi usia pelamar kerja.
“Nanti kita sampaikan bahwa jangan menjadikan usia sebagai persyaratan, jadi tidak boleh di cantumkan,” tegasnya.
Eko menambahkan, hal ini menjadi aturan baru dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Disnaker Provinsi Kaltim di Kutai Barat (Kubar), bahwa untuk rekrutmen tenaga kerja tidak ada pembatasan usia.
“Hasil rakor kemarin, kita dianjurkan agar dalam proses rekrutmen tenaga kerja tidak ada pembatasan usia. Memang kita tidak bisa memaksa, tapi kita anjurkan saja, kita sampaikan kepada perusahaan.” tutupnya. (*/ant/adv)