Kacamatenegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para ASN di lingkungan Pemkab PPU telah diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Meskipun terdapat penyesuaian jadwal pencairan, hak-hak seluruh pegawai dipastikan tetap aman dan akan dibayarkan secara bertahap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa total kekurangan anggaran TPP yang diusulkan dalam Perubahan APBD 2026 mencapai kurang lebih Rp66 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk mencukupi alokasi TPP selama tiga bulan, yakni periode September, Oktober, dan November.
“Teman-teman pegawai tidak perlu risau karena kekurangan anggaran TPP telah masuk di APBD Perubahan 2026 mencapai Rp66 miliar. Pak Bupati bersama DPRD berupaya dan berkomitmen penuh untuk mengakomodir kekurangan tersebut yang sudah masuk dalam APBD-P,” ujar Muhajir, Senin (19/10/2026).
Mengenai waktu pencairan, Muhajir menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP kemungkinan besar mengalami sedikit keterlambatan karena harus melewati tahapan administrasi dan mekanisme perundang-undangan. Setelah berkas Perubahan APBD disampaikan ke tingkat provinsi, dibutuhkan waktu evaluasi resmi selama 15 hari kerja.
“Target waktu kami di BKAD sekitar tanggal 20-an. Karena dokumen kami sampaikan dulu ke provinsi, di sana ada alokasi waktu 15 hari kerja untuk evaluasi. Nanti barulah setelah itu ada tahapan penyempurnaan APBD, dilanjutkan penerbitan SK penyempurnaan dari DPRD, baru kemudian kita menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencairan TPP tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. TPP September akan dibayarkan pada Oktober setelah DPPA terbit. Sedangkan khusus alokasi bulan Desember, pembayarannya baru dilakukan pada Januari tahun berikutnya. Dengan kepastian ini, seluruh ASN Pemkab PPU diimbau tetap tenang dan fokus menjalankan pelayanan publik.
“Pembayaran tetap bertahap. Untuk yang Desember nanti akan dibayar pada Januari tahun depan,” tutup Muhajir. (Adv)


















