Kacamatanegeri.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Senin, (22/12/2025) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim.
Bupati PPU Mudyat Noor hadir langsung dalam penyerahan LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU tahun anggaran 2024 dan 2025.
Mudyat Noor, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab PPU untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Menurutnya, LHP ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemda PPU.
“Pemkab PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” tegas Mudyat Noor.
Pemeriksaan kinerja Dapodik oleh BPK bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih rinci, pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, di antaranya keandalan data pendidikan, yakni memastikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta satuan pendidikan tersaji secara akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipercaya.
Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan Dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, dan pemutakhiran data, apakah telah berjalan optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan sumber daya, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar memberikan hasil yang maksimal.
Kepatuhan terhadap regulasi juga jadi penilaian BPK, yakni kesesuaian pelaksanaan Dapodik dengan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan.
Di samping itu, peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Tidak kalah penting, pemeriksaan ini bertujuan menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran, khususnya sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah.
Melalui hasil pemeriksaan ini, BPK juga memberikan rekomendasi perbaikan agar Pemerintah Kabupaten PPU dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan.
Pemkab PPU menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, jajaran BPK perwakilan Kaltim, sejumlah Kepala daerah Kabupaten/Kota di Kaltim, Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin Kepala Inspektorat Kabupaten PPU Budi Santoso dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (Hms6PPU/loh)
