Bupati PPU Paparkan Nopen APBD 2024 Secara Akuntabel dan Transparan

Advertorial, Daerah15 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna membahas penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Gedung Paripurna, Senin 23 Juni 2025.

Bupati PPU, Mudyat Noor menyampaikan, bahwa penyampaian nota penjelasan (Nopen) rancangan peraturan tentang laporan pertanggungjawaban normatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

banner 336x280

“Juga merupakan bagian dari pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Mudyat Noor mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sebagai berikut, realisasi pendapatan mencapai Rp2,86 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,60 miliar, pendapatan transfer Rp 2,62 triliun, pendapatan lain-lain yang sah Rp 64,90 miliar.

Lebih lanjut Mudyat memaparkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp3,02 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,67 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp138,05 juta, belanja transfer Rp168,06 miliar lebih.

“Defisit sebesar Rp159,64 miliar, realisasi penerimaan pembiayaan Rp300,56 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp55,13 miliar, pembiayaan neto tahun 2024 sebesar  Rp245,43 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp85,78 miliar lebih,” paparnya.

Mudyat menyebutkan, berikutnya neraca per 31 Desember 2024 yaitu, jumlah aset tahun 2024 sebesar Rp5,78 triliun lebih terdiri dari aset lancar Rp215,01 miliar, investasi jangka panjang Rp113,30 miliar, aset tetap Rp5,08 triliun, aset lainnya Rp336,28 miliar, aset properti investasi Rp34,03 miliar lebih.

“Jumlah kewajiban Rp138,28 miliar, jumlah ekuitas dana Rp5,68 triliun lebih,” lanjutnya.

Baca Juga http://dprd-ppu-gelar-rapat-paripurna-penyampaian-rekomendasi-lkpj-bupati-tahun-anggaran-2024

Predikat WTP Harus Dipertahankan

Mudyat menambahkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan nomor peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194.

“Dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta sisa laporan kinerja terhadap laporan keuangan,” jelasnya

Mudyat menerangkan, laporan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap kiranya Raperda ini menjadi segala prioritas pembahasan, sehingga penetapannya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pesannya.

Baca Juga : http://bupati-ppu-mudyat-noor-tegaskan-seluruh-catatan-kritis-pansus-jadi-perhatian-serius

Lebih lanjut Mudyat menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun 2024, Kabupaten PPU mendapatkan opini tertinggi dalam hal pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini disamping menjadi pemicu sekaligus pemacu untuk kita agar terus berusaha untuk menjadi lebih baik lagi dan tidak berpuas diri,” tambahnya.

“Saya berharap kedepannya kita semua dan seluruh perangkat daerah serta stakeholder di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU dapat berkontribusi dan meningkatkan kerjasama lebih giat lagi agar predikat WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang” imbaunya.

Mudyat menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat pengelola keuangan daerah, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di bawah kendali sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

“Sekali lagi saya minta kepada seluruh jajaran pemerintah untuk terus bekerja secara maksimal agar kita dapat mempertahankan opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai wujud kinerja kolektif berdasarkan prinsip-prinsip normatif,” tutupnya. (*/ant/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *