BK Diminta Tegas Sikapi Anggota DPRD PPU yang Diduga Pukul Tetangga

Berita, Daerah51 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didesak untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap salah satu anggotanya, Irawan, yang terlibat perselisihan dan dugaan pemukulan terhadap tetangganya, Fahmi Rizal. Desakan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi.

Persoalan yang berbuntut pada saling lapor ke polisi ini berawal dari sengketa lahan pekarangan rumah di Perumahan Logpon SDR RT 13, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.

banner 336x280

Politikus PKB, Irawan, yang baru sekitar dua bulan merenovasi rumah mertuanya, dituding melakukan penyerobotan lahan milik tetangganya. Pengukuran ulang oleh orangtua Fahmi Rizal menunjukkan adanya pengurangan lebar lahan sekitar 2 meter.

Meskipun proses hukum di kepolisian masih berjalan, Rokhman Wahyudi meminta BK DPRD PPU untuk memiliki ketegasan dan keputusan independen, terlepas dari hasil proses hukum pidana.

“Masalah proses hukum tetap kita hadapi, baik sebagai pelapor ataupun terlapor. Cuma, kami minta untuk ketegasannya. Karena jangan hanya merujuk dari hasil proses hukum, terlepas bersalah atau tidak, BK juga punya keputusan sendiri,” ujar Rokhman usai menghadiri rapat klarifikasi di DPRD PPU, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan perlunya ketegasan BK terhadap potensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan di tengah masyarakat. “Kami minta ketegasan BK, seandainya memang harus terjadi sanksi, apa sih sanksinya apabila oknum anggota dewan yang telah melakukan tidak beretika di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati PPU Mudyat Noor Pimpin Tanam Padi Serentak Sebagai Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Terkait insiden pemukulan, Rokhman Wahyudi membantah klaim Irawan di berbagai media yang menyebut Fahmi Rizal juga melakukan pemukulan. Menurutnya, kliennya justru yang menjadi korban pemukulan.

“Pukulan pertama sempat ditangkis, nah sempat mau membalas cuma dipegangi oleh keluarga oknum anggota DPRD, saat dipegangi dipukul kedua kalinya yang mengenai pelipis sebelah kiri. Jadi Fahmi Rizal ini tidak ada sama sekali pemukulan, tapi diputarbalikkan seolah-olah memposisikan terlapor sebagai korban, memainkan playing victim,” jelas Rokhman.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua BK DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, membenarkan bahwa baik Irawan maupun pihak Fahmi Rizal telah dimintai keterangan dalam rapat klarifikasi. Ia menyebut kasus ini bersifat “dua arah” karena Irawan juga telah membuat laporan ke polisi.

Mengenai kemungkinan pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diberikan, Bijak Ilhamdani belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.

“Saya belum bisa bicara sanksi sekarang, karena ini masih tahap pemeriksaan tahap awal. Prosesnya sudah berjalan di kepolisian,” kata Bijak.

Sebagai informasi tambahan, Irawan tidak hanya melaporkan Fahmi Rizal, tetapi juga Soraya, Dwi Rahmadani, dan Arief atas dugaan pencemaran nama baik, terkait penyebarluasan berita media massa di media sosial. (yes)

banner 336x280