BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia di Momen Kemerdekaan RI ke 81

Berita, Daerah, Nusantara1522 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia dimomen perayaan HUT RI ke-81 sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik di Bank Indonesia di Jakarta (17/8/2026).

Melalui siaran pers, kehadiran instrumen ini memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

banner 336x280

Penguatan ekosistem sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan MDR 0% dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%.

Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga :  SINN577 Fishing Spot Sensasi Memancing di Tengah Laut Pantai Manggar Balikpapan

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Destry kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industry.

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.

Sejak diluncurkan per 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi  fitur maupun layanan. (*)

banner 336x280