Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani mengatakan, belanja pegawai di Kabupaten PPU telah mencapai 30,4 persen, hal itu telah melampaui batas maksimal yang diamanatkan undang-undang sebesar 30 persen.
“Posisi belanja pegawai kita sudah 30,4 persen, berarti sudah melampaui batas belanja pegawai yang di tetapkan sebesar 30 persen,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Rusbani menjelaskan, sebelumnya perwakilan dari Tenaga Harian Lepas (THL) telah bertemu dengan Komisi III DPRD PPU, untuk menanyakan terkait informasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Info di awal waktu belum ada efisiensi, posisi belanja pegawai kita masih 28,5 sampai 29 persen. Tapi setelah efisiensi, jadi 30,4 persen,” jelasnya.
Rusbani menuturkan, posisi tersebut telah melampaui batas belanja pegawai yang diamanatkan didalam undang-undang Nomor 1 tahun 2022, yang mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD, dengan batas maksimal 30 persen dari APBD.
“Ya nanti bagaimana menyikapinya, pasti akan ada tindak lanjutnya itu,” ucapnya.
Rusbani menerangkan, bahwa pada tahun 2025 adalah proses terakhir untuk perekrutan PPPK dan jika belum tuntas maka dilimpahkan kepada penyedia jasa pegawai atau pihak ketiga.
Rusbani mengungkapkan, kondisi keuangan daerah, berada di posisi yang dilematis akibat efisiensi anggaran. Dari yang semula Rp 2,6 triliun, anggaran turun menjadi Rp 2,4 triliun. Pemkab PPU disebut mengalami pemangkasan anggaran hingga sekitar Rp 191 miliar.
“Awalnya Rp 206 miliar yang dipotong, tapi kita ambil dari simpanan di tahun 2025, jadi sisanya sekitar Rp 191 miliar,” terangnya.
Rusbani berharap, angka persentase belanja pegawai bisa ditekan jika pendapatan daerah mengalami kenaikan.
“Kalau pendapatan naik, otomatis belanja pegawai turun persentasenya, selisih itulah yang bisa digunakan untuk mengakomodir teman-teman THL, masih banyak sekali pekerjaan rumahnya,” paparnya. (*/ant/dwn)