Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), lakukan pendataan terkait bisnis Tempat Hiburan Malam (THM) yang kian menjamur, seiring dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bapenda melihat hal ini sebagai potensi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan. Terkait banyaknya THM di wilayah PPU yang diduga selama ini belum tergali.
“Tempat hiburan memang ada Peraturan Daerah (Perda)-nya, namun yang tidak ada yaitu Minuman Keras (Miras). Nah itu tidak boleh. Sedangkan Miras dan THM merupakan dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Dimana ada THM sudah pasti menyediakan Miras,” ujarnya, ditemui pada Rabu (22/1/2025).
Ia mengungkapkan pengawasan berjalan beberapa waktu lalu dengan melibatkan intansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam hal ini Bapenda bertujuan untuk melakukan pendataan, termasuk menggali potensi pajak dan retribusi.
“Kami tidak razia, tapi kami dalam rangka pendataan, kami kan hanya pungut pajak, minimal kami mendata setelah kami himpun barulah pengusaha mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” ulasnya.
Hadi menjelaskan, dalam kesempatan itu pemilik usaha THM, juga diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan berusaha. Seperti mengurus perizinan. Jika belum ada, maka dapat segera konsultasi dengan DPMPTSP PPU.
“Silahkan tanya apa saja syaratnya dan sebagainya, jika belum ada Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa sekalian urus di sini,” ungkapnya.
Menurut Hadi, pemerintah daerah telah mengatur regulasi jenis usaha hiburan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU, Nomor 21 Tahun 2011. Perda ini diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan.
Ia menyebut kategori pajak hiburan THM menyangkut di dalamnya berupa karaoke, hall dan live music.
Sementara dari hasil pendataan, ada lebih dari 30 THM yang kini beroperasi di PPU. Namun sayangnya, banyak yang belum berizin.
“Selama ini tiba-tiba ada rumah yang disewa lalu didirikan THM,” imbuhnya.
Hadi menuturkan sudah ada beberapa kami undang pengelolanya, artinya telah kami beri arahan dan pengertian harus ada Izin dan mengurus NPWPD.
Ia menyampaikan pihak Bapenda masih belum boleh memungut pajak Miras karena belum ada dasar hukum, sehingga urusan tersebut langsung di serahkan ke pihak kepolisian.
“Saya menyarankan agar Perda di PPU membolehkan peredaran miras, tapi terbatas itu hanya boleh pada hotel bintang tiga,” ulasnya.
Hadi menambahkan bahwa sebelumnya ada kejadian di wilayah Nipah-Nipah di temukan peredaran miras. Maka pengelola THM ramai-ramai mengurus izin. Namun pihak Bapenda tidak dapat mengeluarka izin tersebut karena memang belum ada landasan hukumnya.
“Karena Perda kita memang melarang itu, sehingga Miras tetap di sita. Sebenarnya masyarakat kita mengerti untuk mengurus izin, namun daerah memang melarang perdaran miras dengan alasan menjaga suasana kondusif di PPU,” paparnya.
Hadi menambahkan imbas perkembangan suatu wilayah, apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN), maka pertumbuhan ekonomi dengan segala peluang tidak menutup kemungkinan itu ada.
Tinggal bagaimana pemerintah menyikapi pertumbuhan dan perkembangan daerahnya. Karena penting bagi daerah membuat regulasi yang sesuai serta di barengi pengawasan yang ketat.
Menurut Hadi, Miras adalah hal yang sensitif dan mudah digiring kepada arah negatif. Apapun yang terjadi di PPU ada pemuka agama, pasti bertentangan. Maka segalanya harus di bicarakan dengan baik.
“Makanya nanti kalau membuat aturannya, harus dibarengi dengan pengawasan. Karena sekarang kita melarang, tapi mirasnya tetap ada,” tutupnya. (*/ant/dwn)