Banyak Jabatan Kosong dan Puluhan ASN di PPU Pensiun Tahun 2025

Berita, Daerah48 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Sekitar 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki masa pensiun di tahun 2025.

Beberapa diantaranya merupakan jabatan Kepala Dinas dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk akan ada tambahan sebanyak dua kepala dinas, yang akan pensiun bersamaan di tahun ini yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Sosial (Dinsos). Saat ini akan dirumuskan kembali regulasi pengisian jabatan kepala dinas yang kosong.

banner 336x280

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) Ainie mengatakan, terkait 80 ASN yang akan pensiun di tahun ini, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait regulasi pengisian formasi jabatan kepala dinas yang kosong.

“Memang ada ASN yang pensiun di tahun ini, tapi masih belum ada yang menyinggung pembahasan itu,” ujaranya Selasa (22/4/2025).

Ainie menyampaikan, BKPSDM saat ini sedang mencocokan data dan menghitung kembali jumlah ASN yang akan pensiun tahun ini.

“Nanti kita fix kan karena yang pension tahun ini ada sekitar 80 lebih, termasuk eselon II, ada dua orang di tahun ini,” tambahnya.

Ainie mengungkapkan, langkah selanjutnya masih dirumuskan kembali untuk pengisian formasi ASN yang masih kosong. “Ada tahapan tertentu seperti pengumpulan data dan lain-lain, karena ada proses yang harus dilalui,” ucapnya.

Ainie menyebutkan, dua ASN dari Eselon II merupakan internal BKPSDM yang akan pensiun di tahun ini dan ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

“Dipastikan kedua jabatan itu akan kosong,” imbuhnya.

Ainie menambahkan, termasuk di tahun ini akan ada penambahan kepala dinas yang pensiun, yakni dari Disbudpar dan Dinsos. Namun begitu hingga saat ini regulasi terkait pengisian jabatan kepala dinas yang kosong masih belum di buat.

Ainie menerangkan, dalam proses penggantian atau pengisian jabatan ASN yang kosong sesuai Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Mengatur bahwa masa jabatan Plt atau Pelaksana harian (Plh), kemudian kepala dinas OPD menunggu maksimal 6 bulan.

“Khusus BKPSDM saat ini hanya masih pada tahapan sebatas persiapan jika nantinya harus ada pengisian jabatan sementara. Kita menunggu petunjuk dari Bupati seperti apa,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *