Awas! Izin Perusahaan Dicabut Jika “Main-Main” dengan Sampah dan Limbah

Advertorial, Daerah12 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Benuo Taka untuk tak melakukan praktik pengelolaan sampah dan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tegas ini didukung penuh oleh regulasi baru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 14 Tahun 2024, yang kini menjadi landasan hukum yang jauh lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif berlapis, bahkan hingga pencabutan izin.

banner 336x280

Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap izin lingkungan bukan lagi sekadar formalitas yang bisa diabaikan. Ini adalah kewajiban mutlak, khususnya dalam aspek pengelolaan limbah dan sampah.

“Permen baru ini sangat jelas mengatur sanksi dan denda bagi yang tidak mengindahkan. Misalnya, jika perusahaan tidak mengolah sampah atau limbah sesuai ketentuan, ada aturannya,” ujar Safwana, dalam sesi sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Bupati PPU, Kamis (13/11/2025).

Sosialisasi yang perdana dilakukan di PPU ini dihadiri 14 perwakilan perusahaan, bertujuan memastikan setiap pihak memahami sepenuhnya kewajiban yang telah tertera rinci dalam izin lingkungan mereka.

“Perusahaan harus melakukan izin. Dan dalam izin itu sudah jelas, mengolah sampah seperti apa. Itu semua sudah tertuang dalam izin lingkungannya,” tegas Safwana.

Sanksi Tidak Pandang Bulu

Safwana menjelaskan, perusahaan wajib menaati setiap ketentuan dalam izin tersebut. Jika terjadi pelanggaran, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pengawasan DLH dan Provinsi, sanksi yang menanti tidak akan pandang bulu.

Baca Juga :  Disnakertrans PPU Ungkap Korban Tewas di Proyek RDMP Lawe Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi tersebut bersifat berlapis dan progresif. Mulai sanksi administratif sebagai langkah awal dan peringatan resmi. Akan dikenakan denda jika sanksi administratif tidak diindahkan. Terparah, pencabutan izin operasional dijatuhkan jika perusahaan terus-menerus membandel dan gagal melakukan perbaikan yang diwajibkan.

“Nanti misal ada pengaduan ataupun pengawasan dari kami atau provinsi, hasilnya itu bisa berupa sanksi administrasi atau berupa denda. Sanksi pencabutan izin operasional juga bisa,” jelasnya.

Dengan berlakunya Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, DLH PPU berharap semua perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan mereka, memastikan pengelolaan lingkungan di PPU berjalan optimal dan sesuai regulasi.

“Sosialisasi ini perdana kali dilakukan di Kabupaten PPU, kami harapkan perwakilan perusahaan memahami mengenai yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 14 tahun 2024,” pungkas Safwana. (Adv)

banner 336x280