Asap Masih Menghantui, Pemkab PPU Perpanjang Siaga Darurat Bencana

Advertorial, Berita, Daerah1513 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta krisis air bersih yang melanda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), kian menuntut kewaspadaan ekstra tinggi.

Merespons situasi di lapangan yang masih krusial, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mengambil langkah strategis dengan memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga akhir tahun 2026.

banner 336x280

Keputusan penting ini disepakati setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika cuaca ekstrem dan eskalasi titik api. Semula, penetapan status siaga darurat tersebut dijadwalkan bakal berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, tingginya potensi ancaman yang masih mengintai memaksa jajaran pemerintah bertindak lebih sigap dan responsif.

“Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa siaga darurat selama tiga bulan ke depan. Langkah ini dibarengi dengan pemantauan berkala guna mengantisipasi setiap perubahan situasi kebencanaan di lapangan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Senin (19/10/2020).

Catatan statistik menunjukkan rapor merah kebencanaan di wilayah PPU. Sejak Januari hingga 18 Oktober 2026, terdata sebanyak 273 kejadian karhutla yang telah melahap lahan seluas 632,26 hektare. Kecamatan Penajam menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 137 kasus. Posisi berikutnya disusul oleh Kecamatan Babulu dengan 63 kejadian, Kecamatan Sepaku sebanyak 50 kejadian, serta Kecamatan Waru sebanyak 23 kejadian.

Menghadapi situasi ini, Tohar menekankan pentingnya garis komando yang tegas dan solid. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditunjuk sebagai jenderal lapangan untuk mengoordinasikan seluruh unsur penanganan, mulai dari petugas pemadam kebakaran, Dinas Perkebunan, Satpol PP, aparatur kecamatan hingga desa/kelurahan, serta dukungan penuh dari TNI dan Polri.

Baca Juga :  APSAI PPU Dikukuhkan, Bupati Inginkan Dunia Usaha Jadi Sahabat Anak

“Koordinasi harus berjalan lugas dan tanpa hambatan. BPBD memegang peranan kunci dalam mengondisikan personel maupun alokasi peralatan kebencanaan agar respons di lapangan berjalan presisi dan cepat,” lanjut Tohar.

Di sisi lain, Pemkab PPU mengimbau keras masyarakat agar menghentikan kebiasaan membuka lahan pekarangan atau perkebunan dengan cara membakar. Menurut Tohar, tradisi atau alasan kebiasaan setempat tidak boleh lagi dijadikan pembenaran apabila dampaknya memicu kabut asap tebal, mengganggu kesehatan warga, serta melumpuhkan roda ekonomi masyarakat luas. (Adv)

banner 336x280