Antisipasi Polemik, Pemkot Balikpapan Tunda Kenaikan Tarif PBB 2025

Berita, Daerah11 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya membatalkan sekaligus memutuskan penundaan terhadap penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 ini.

Langkah penundaan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 14 Agustus 2025 yang intinya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai potensi polemik di masyarakat terkait kenaikan PBB-P2.

banner 336x280

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud,  mengatakan, melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maka Pemkot Balikpapan memutuskan tarif PBB-P2 tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat yang menganggap pemerintah menaikkan PBB,” ujar, Wali Kota Balikpapan, Jumat (22/8/2025).

Hal ini kata Rahmad, dengan melihat isu yang berkembang terkait PBB saat ini, maka Pemkot mengambil langkah-langkah strategis bersama Forkopimda. Tentunya menanyakan secara langsung dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terkait ada tidaknya kenaikan PBB-P2.

“Saya tanyakan langsung kepada kepala dinas apakah ada kenaikan. Katanya ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan tertentu,” tegasnya.

Rahmad Mas’ud mencontohkan, misalnya kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau yang sudah terhubung dengan jembatan tol, begitu juga daerah Sepinggan, maka harga NJOP nya tentu berbeda dengan daerah lainnya.

Baca Juga :  SDN 021 Penajam Raih Juara 2 Lomba Gerak Jalan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Namun demikian, demi mempertimbangkan dinamika dan instruksi Mendagri, Pemkot Balikpapan saat ini lebih memilih untuk melakukan penundaan penyesuaian PBB-P2 tersebut.

“Saya mengambil langkah dalam rapat ini bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan Forkopimda untuk menunda dulu perubahan penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025. Nanti kita kembalikan dulu ke tarif 2024,” tegasnya.

Dijelaskannya, penyesuaian itu pun berlandaskan aturan, mulai dari zona nilai tanah hingga ketentuan Kementerian Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Rahmad juga memastikan masyarakat kecil tidak akan terdampak. Penyesuaian hanya berlaku untuk kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perumahan sederhana atau perkampungan.

“Jangan sampai warga, khususnya yang ekonominya menengah ke bawah, terbebani. Untuk itu Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah paham,” ungkapnya.

Melalui langkah ini, Rahmad Mas’ud berharap kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak asal mengambil kebijakan yang memberatkan warga. (*/d1)

banner 336x280

News Feed