Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohiron mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkolaborasi dalam penanganan masalah stunting yang disebabkan kurangnya asupan gizi pada ibu saat kehamilan atau pada anak saat sedang masa pertumbuhan.
“Karena status stunting ini tidak bisa ditangani oleh salah satu OPD jadi semua harus berperan untuk menangani stunting mulai dari hulu sampai hilir,” ujarnya kepada media, Selasa (22/4/2025).
Tohiron menyayangkan, tingginya angka serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di PPU tidak berbanding lurus dengan dampak jangka panjang yang dihasilkan, hal itu terbukti dari kasus stunting yang masih tinggi sepanjang tahun 2024.
Tohiron mengungkapkan, terkait dengan masalah stunting ini merupakan hal dilematis. Menurutnya untuk mengetahui seseorang mengalami stunting harus melalui penelitian atau audit, dari berbagai kriteria yang dilakukan oleh tenaga ahli berpengalaman.
“Kalau anak itu dikatakan stunting harus diaudit dengan berbagai macam kriteria sehingga anak itu dikatakan stunting,” paparnya.
Tohiron menyampaikan, yang bertugas melakukan audit itu bukan hanya dinas terkait di lingkup Kabupaten tapi juga melibatkan petugas dari Provinsi.
Namun begitu DPRD akan terus mendorong dalam rangka penanganan kasus stunting ini dengan cara kolaborasi antar OPD.
Tohiron menegaskan, pemerintah harus bisa memastikan serta memberi edukasi di awal terkait stunting, bagi setiap warganya yang akan melakukan pernikahan.
“Jadi orang-orang yang mau menikah itu harus didata dulu diberi pemahaman serta diedukasi terkait masalah stunting,” tambahnya.
Tohiron menjelaskan sekaligus berharap setiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) memiliki data-data setiap warga yang melakukan pemeriksaan kehamilan.
Di samping itu tugas daripada Puskesmas adalah memberi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
“Agar janin yang ada dikandungan itu terlahir dengan baik dan tumbuh kembang sebagaimana keinginan kita bersama,” ulasnya.
Kemudian tahapan berikutnya adalah memastikan setiap ibu-ibu yang telah melahirkan itu tercatat dan mau datang ke pos pelayanan terpadu (Posyandu) yang ada di setiap lingkungan Rt.
Tohiron menegaskan, dinas-dinas terkait seperti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus bisa memastikan serta selalu mensosialisasikan terhadap ibu-ibu menyusui akan pentingnya pemberian ASI selama 2 tahun pertama.
“Dua tahun kemudian makanan tambahan dan lain sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut Tohiron menjelaskan, ada kriteria non spesifik yang jadi penyebab stunting yakni menjaga sanitisasi dilingkungan sekitra. Ini tentunya tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), memastikan sanitasi perumahan di masyarakat.
“Biasanya kalau orang yang baru menikah itu membeli rumah subsidi, nah harus dipastikan perumahan-perumahan yang baru itu sanitasinya memadai,” kata Tohiron.
Tidak hanya sanitasi, termasuk bangunan rumahnya itu harus diperhitungkan terkait kebutuhan cahaya matahari yang masuk kedalam rumah itu juga harus dipastikan.
“Ini semuanya dalam rangka menangani stunting. Kalau itu semua dilakukan Insya Allah bisa teratasi,” tutupnya. (*/ant/dwn)