Akhirnya Komplotan Kasus Pencurian Kayu di Tangkap Polres PPU

Berita, Daerah345 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Komplotan kasus pencurian kayu jenis ulin berhasil diamankan pihak Polsek Babulu.

Hal ini diungkapkan melalui konferensi pers yang digelar Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (24/2/2025).

banner 336x280

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, melaporkan saat ini pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan, bekerja sama dengan Polsek Babulu.

Kompol Awan, menerangkan lima tersangka tersebut kerap melakukan aksi pencurian kayu jenis ulin di beberapa rumah warga.

Tidak hanya kayu ulin, dari hasil pengembangan dan keterangan para tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian, yakni kayu ulin dengan ukuran 8x8cm sebanyak 45 potong, satu unit mobil bak terbuka yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, kemudian satu unit mesin traktor juga berhasil diamankan polisi.

Kompol Awan menerangkan modus pelaku saat beraksi pada saat malam hari. Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres PPU guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka terdiri dari lima orang berinisial CA (23 tahun), AES (21 tahun), PW (29 tahun), MRF (18 tahun), dan RDS (17 tahun).

Para tersangka dijerat dengan pasalĀ  363 ayat 1 ke-4, tentang barang siapa mengambil suatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di kuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Wabup PPU Tegaskan Dalam Sidak, Laporkan Jika Masih Ada Pegawai Tidak Disiplin

Ditangkap di Giripurwa dan Nipah-Nipah

Lebih jauh, Awan menjelaskan kronologis kejadian selama peride November 2024 sampai dengan Februari 2025 Polsek Babulu menerima laporan pencurian kayu ulin sebanyak enam Laporan Polisi (LP).

“Kemudian unit Reskrim Babulu melakukan serangkaian penyelidikan mengumpulkan barang bukti di lapangan termasuk CCTV,” paparnya.

Ia menjelaskan, pada 20 Februari 2025 pukul 02.00 dini hari, unit Reskrim menerima informasi dari anggota piket yang melaksanakan patroli melihat mobil yang mencurigakan, melintasi wilayah Babulu ke arah Penajam.

“Dari informasi tersebut anggota piket melakukan penyelidikan, unit reskrim selanjutnya melakukan pengejaran, kearah Penajam,” tambahnya.

Kemudian pukul 10.00 Wita unit reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan 4 tersangka di RT 10 Giripurwa Kecamatan Penajam, dan 1 tersangka di tangkap di Nipah-Nipah.

“Kemudian kelima tersangka mengakui perbuatannya, dan selanjutnya di lakukan pengembangan,” imbuhnya.

1 Tersangka di Bawah Umur, 2 Masih Buron

Kompol Awan mengatakan salah satu tersangka di bawah umur. Sehingga status penahanannya sedang ditangguhkan. Namun tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan dimintai keterangan untuk proses penyidikan sehingga tetap berlanjut.

“Artinya tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap melalui prosedur sesuai SOP, bahkan nanti akan ada pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujarnya.

Di samping itu Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya. Di mana salah satunya diduga adalah otak kejahatan. Saat ini keduanya masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  BKPSDM PPU Perintahkan Kepala OPD Beri Teguran ASN Yang Melanggar Disiplin Jam Kerja

“Kami sudah mengetahui arah jejaknya kemana, pasti kita dapatlah, tinggal tunggu waktunya saja,” tegasnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *