Satlantas PPU Dukung Peresmian Bengkel Motor Listrik

Berita, Daerah463 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah daerah terkait peresmian bengkel konversi mobil dan motor listrik, siap lancarkan jalannya kegiatan.

Pasalnya, peresmian ini dikabarkan bakal melibatkan berbagai komunitas lokal khususnya bagi para komunitas motor kendaraan roda dua. Tentunya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU selaku penyelenggara.

banner 336x280

“Sedangkan kami sebagai Satlantas khususnya Polres PPU mendukung kegiatan tersebut. Supaya dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kepala Satlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan para instansi pemerintah di lingkungan PPU terkait peresmian, di Lantai III, Kantor Bupati, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, penyediaan bengkel konversi kendaraan listrik ini sepenuhnya sesuai dengan regulasi pemerintah pusat yang mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Regulasi yang disebutkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dikeluarkan oleh Mantan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Mungkin di kota-kota lain sudah ada. Pada intinya kami sebagai aparat kepolisian selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan tersebut,” tegasnya.

Rhondy menyebutkan, meskipun sudah ada beberapa kalangan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya.

Namun, secara keseluruhan jumlah pengguna kendaraan listrik di PPU masih terbilang sangat rendah.

“Kemungkinan jumlahnya sekitar 10 kendaraan. Kita bisa lihat sendiri (dijalan) hampir jarang ditemui, termasuk saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, terkait prosedur kepemilikan kendaraan listrik yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya.

Misalnya, kendaraan listrik R2 juga wajib registrasi di Samsat atau yang disebut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

“Secara teknisnya juga sama, baik itu dari segi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) maupun pajaknya, kurang lebih sama,” jelasnya.

Selain itu, Rhondy mengingatkan bahwa pengguna kendaraan listrik juga dapat dikenakan sanksi tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti pengendara kendaraan konvensional.

Meskipun menggunakan motor listrik, pengendara tetap wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Tetap harus memiliki surat-surat kendaraan yang dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya.

Tidak hanya untuk kendaraan R2 maupun roda empat (R4). Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai ketentuan kendaraan listrik tertentu, seperti, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, serta otoped listrik.

Ketentuan yang diatur antara lain batas kecepatan kendaraan, memakai helm saat berkendara, dan usia harus lebih diatas dua belas tahun.

Termasuk ketentuan yang tidak memperbolehkan memodifikasi daya penggerak listrik yang dimaksudkan untuk menambah kecepatan kendaraan. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *