Segini Bocoran Tarif Kios dan Lapak RTH Stadion Panglima Sentik PPU

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan penawaran tarif sewa tempat usaha yang sangat terjangkau bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Juga mematok skema retribusi lapak mulai dari Rp27 ribuan per bulan untuk area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten PPU, Riviana Noor, membeberkan besaran tarif retribusi tersebut telah dihitung secara cermat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Penentuan besaran sewa disesuaikan dengan jenis fasilitas serta skala bisnis yang dijalankan para pedagang.

banner 336x280

Untuk fasilitas berupa kios permanen food court sebanyak 15 unit, skema tarif bulanan dipisahkan berdasarkan kategorinya mulai dari kelas UMKM, koperasi, hingga kelas bisnis. “Kisarannya dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta per bulan untuk kios yang di food court,” ungkap Riviana, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, bagi pedagang yang memanfaatkan area lapak UMKM hitungannya dipatok berdasarkan luas tempat yang digunakan, yakni sebesar Rp9.500 per meter persegi per bulan.

“Jadi kalau misalnya satu UMKM dapat ukuran 3×3 meter atau 9 meter persegi, dikali Rp9.500, ya sekitar Rp27 ribu sampai Rp30 ribuan lah per bulan,” jelas dia.

Tarif yang sangat ramah kantong ini dipicu oleh rencana relokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di depan kawasan rumah sakit. Seluruh aset kios RTH tersebut nantinya akan dimutasikan dan dikelola penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU.

Baca Juga :  Anggaran Dipotong 50 Persen, Pemkab PPU Menggugat di Tengah Megaproyek IKN

“Nanti Perindakop (Dinas KUKM Perindag) yang mengatur siapa yang menempati. Tapi, konsep awalnya memang teman-teman yang berjualan di depan rumah sakit itu akan kita pindahkan. Jadi di depan rumah sakit nanti akan disterilkan,” terang Riviana.

Melalui skema tarif yang terjangkau ini, Pemkab PPU berharap para pedagang tidak merasa terbebani saat direlokasi ke tempat baru, sekaligus dapat membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kerapian dan sterilisasi area fasilitas publik. (Adv)

banner 336x280