Kacamatanegeri.com, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan aturan ketat terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Jika pada tahun sebelumnya dapat digunakan secara fleksibel untuk berbagai belanja barang, jasa, hingga belanja modal, kini penggunaannya diperketat demi menjaga efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Rulyana, mengatakan bahwa skema pemanfaatan KKPD tahun ini mengalami pembatasan yang cukup ketat dibanding periode sebelumnya.
“Kalau tahun lalu belanja barang, jasa, bahkan belanja modal masih bisa dicakup. Tapi tahun ini, karena pertimbangan efisiensi anggaran, penggunaannya dibatasi hanya untuk empat kebutuhan operasional,” katanya, Jumat (16/10/2026).
Empat item operasional yang diperbolehkan dalam penggunaan KKPD tersebut meliputi pembayaran tagihan listrik, air, telepon-internet, serta bahan bakar minyak (BBM). Sementara untuk belanja modal dan kebutuhan di luar empat komponen pokok tersebut dipastikan tidak lagi diakomodasi melalui kartu kredit pemda.
Langkah efisiensi ini diambil untuk mengantisipasi potensi keterlanjuran belanja di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dapat membebankan keuangan daerah.
“Kalau dibuka bebas untuk semua belanja, dikhawatirkan belanja SKPD bisa jebol dan sulit dikontrol. Jadi harus ada pembatasan yang jelas untuk non tunainya,” tambahnya.
Terkait porsi anggaran, Rulyana memaparkan bahwa alokasi Uang Persediaan (UP) untuk tiap SKPD diatur melalui Surat Keputusan Uang Persediaan (SKUP) dengan skema pembagian 60 persen tunai dan 40 persen KKPD. Besaran nominal yang dapat ditransaksikan via KKPD bergantung pada total UP yang diterima masing-masing SKPD.
“Sesuai aturan pembagian 60:40, sebanyak 40 persen dari uang persediaan diperuntukkan bagi transaksi KKPD. Sisanya sebesar 60 persen dicairkan secara tunai melalui bendahara,” jelasnya.
Peluncuran serta penyerahan KKPD ini dilaksanakan secara simbolis kepada beberapa perwakilan SKPD bersama Bankaltimtara selaku bank penyedia layanan dan sarana EDC pendukung. Pihak BKAD berharap seluruh SKPD dapat memanfaatkan fasilitas belanja non-tunai ini secara disiplin, akuntabel, dan sesuai batasan regulasi yang berlaku. (loe/aja/Adv)












