Pemkab PPU Alokasikan Rp 70 Miliar Untuk Gaji 1.698 PPPK Paruh Waktu yang Baru Diangkat

Berita, Daerah610 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengangkat 1.698 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah strategis ini tetap diambil meski pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, pada Senin (29/12/2025). Penyerahan ini menandai babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang kini resmi bertransformasi menjadi ASN di lingkungan Benuo Taka.

banner 336x280

Menanggapi isu kelesuan fiskal yang melanda sejumlah daerah, Mudyat, mengatakan keputusan pengangkatan ini telah melalui perhitungan finansial yang sangat matang, di saat daerah lain sedang berjuang dengan kondisi fiskal yang ketat.

“Kabupaten PPU secara kalkulasi masih mampu melakukan pengangkatan ini. Segala sesuatunya sudah diperhitungkan agar hak para pegawai tetap terjamin,” ucapnya.

Namun, ia menitipkan pesan kuat agar ribuan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kontribusi nyata dalam melayani masyarakat.

“Ini adalah pilihan saudara sekalian. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat dimaksimalkan. Jangan sampai ada laporan pelayanan yang tidak pantas. Kami ingin bekerja sama dalam jangka panjang tanpa ada pemutusan hubungan kerja,” tambah Mudyat.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, merincikan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk menggaji 1.698 PPPK Paruh Waktu mencapai Rp70 miliar per tahun.

Menariknya, Muhajir menjelaskan bahwa anggaran penggajian ini tidak akan membebani kuota belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Dinas Pertanian PPU Maksimalkan Komoditas Hortikulturra melalui Sistem Terintegrasi

“Berdasarkan SE Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ, gaji PPPK Paruh Waktu diklasifikasikan ke dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Meski begitu, tetap kami kategorikan sebagai pengeluaran wajib karena menyangkut hak-hak kepegawaian,” jelas Muhajir.

Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema penggajian PPPK Paruh Waktu diatur, minimal sama dengan penghasilan saat masih menjadi non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Pegawai tetap berhak mendapatkan fasilitas sesuai aturan perundang-undangan.

Kontrak berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini nantinya akan menjadi dasar bagi instansi untuk menentukan apakah pegawai tersebut layak dipertahankan atau dipromosikan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang. (loh)

banner 336x280