UMK PPU Naik 5,66 Persen, Jadi Tertinggi Ketiga di Kaltim

Berita, Daerah331 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan mengalami kenaikan signifikan untuk tahun 2026.

Berdasarkan usulan terbaru, UMK daerah berjuluk Benuo Taka ini naik sebesar 5,66 persen, memposisikannya sebagai daerah dengan upah tertinggi ketiga di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

banner 336x280

Pada tahun 2025, UMK PPU berada di angka Rp3.957.345. Dengan kenaikan yang diusulkan, nominal tersebut akan melonjak menjadi Rp4.181.134 pada tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumusannya melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu atau alfa.

“Dewan Pengupahan telah memutuskan rumusan sesuai regulasi. Inflasi di PPU tercatat cukup tinggi, bahkan melampaui Balikpapan, karena jalur distribusi barang yang harus melewati Kota Minyak terlebih dahulu sehingga memicu biaya transportasi tambahan,” ujar Marjani, Kamis (25/12/2025).

Salah satu pemicu utama kenaikan ini adalah pertumbuhan ekonomi PPU yang menyentuh angka fantastis, yakni 30,66 persen pada 2024. Tingginya angka ini tidak lepas dari masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di wilayah PPU.

Dalam menentukan angka final, Dewan Pengupahan menggunakan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Nilai ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus upaya memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :  Dinas Perikanan PPU Serahkan Bantuan Pupuk kepada 3 Kelompok Pembudidaya Ikan di Desa Babulu Laut

“Sehingga kenaikan UMK 2026 diusulkan mengalami kenaikan 5,66 persen,” pungkas Marjani.

Daftar Proyeksi UMK se-Kalimantan Timur 2026, berdasarkan surat resmi nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025, berikut adalah urutan daftar UMK di Kalimantan Timur untuk 2026.

  1. Kabupaten Berau Rp4.391.337
  2. Kabupaten Kutai Barat Rp4.231.617
  3. Kabupaten PPU Rp4.181.134
  4. Kabupaten Kutai Timur Rp4.067.436
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.991.797
  6. Kota Samarinda Rp3.983.882
  7. Kota Balikpapan Rp3.856.694
  8. Kota Bontang Rp3.799.48
  9. Kabupaten Paser: Rp3.776.998

Dengan adanya kenaikan upah minimum, seyogyanya akan memotivasi pekerja untuk lebih produktif. Itu yang sangat diharapakan. (loh)

banner 336x280