Pemekaran 2 Kecamatan di PPU Respon Delineasi IKN

Berita, Daerah10 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Respon delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Kecamatan Sepaku sepenuhnya berpotensi masuk dalam di bawah administratif pusat pemerintahan masa depan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini berupaya membentuk 2 kecamatan baru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, mengatakan bahwa 2 kecamatan baru nantinya hadir dari Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu akan dimekarkan, masing-masing dengan satu kecamatan baru.

banner 336x280

“Sehingga Kabupaten PPU akan memiliki lima kecamatan,” kata Nicko, beberapa hari lalu.

Dikatakannya, langkah ini penting untuk memastikan PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom yang mampu menjalankan pemerintahan secara efektif. Persiapan itu juga menindaklanjuti surat dari Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pembentukan kecamatan baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.

Menanggapi surat tersebut, tim dari Kemendagri telah berkunjung ke PPU. Tim tersebut, bersama pihak Pemkab PPU, telah melakukan peninjauan di lapangan untuk menentukan batas-batas wilayah. Peninjauan ini mencakup beberapa desa di Kecamatan Sepaku, seperti Desa Pemaluan, Maridan, dan Telemow.

“Alhamdulillah secara faktual di lapangan sudah bisa dilihat batasnya, pengecekan juga ada pihak PT Arsari mendampingi untuk melihat kondisi ril di lapangan,” terangnya.

Selain itu, OIKN juga telah mengirimkan surat rekomendasi terkait penataan administrasi wilayah IKN dan sekitarnya. Salah satu poin penting yang diangkat adalah perlunya pembentukan kecamatan baru, baik di PPU maupun di Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga :  Diskominfo PPU Gelar Survei Literasi Digital sebagai Upaya Peningkatan Kualitas

Nicko Herlambang menekankan pentingnya penetapan delineasi wilayah yang jelas. Hal ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama warga yang memiliki tanah di Desa Bukit Raya, Pemaluan, Bumi Harapan, sebagian Telemow, dan Maridan. Penetapan wilayah yang jelas akan mencegah kebingungan di kalangan masyarakat.

Saat ini, status delineasi wilayah IKN dan kecamatan-kecamatan baru sedang didiskusikan secara intensif di Kemendagri. Diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Wilayah-wilayah tersebut butuh kepastian. Informasi yang kami terima saat ini tengah didiskusikan secara intensif di Kemendagri. Sehingga nantinya segera dilakukan proses sesuai dengan tahapan peraturan pemerintah,” tutup Nicko. (yam/dwn)

banner 336x280